Jadi Pengacara Simic, Gusti Randa Bukan Bawa Nama PSSI

14 Februari 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marco Simic. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marco Simic. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan terhadap wanita yang dilakukan penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, terus bergulir. Bahkan, bomber asal Kroasia ini untuk sementara waktu harus menetap di Australia sembari menunggu persidangan kedua di Pengadilan Lokal Dowing Centre, Sydney, pada 9 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Selasa (12/2) lalu, Simic telah menjalani persidangan. Akan tetapi, statusnya masih sebagai saksi.
Nah, guna segera merampungkan kasus yang menjerat Simic, pihak Persija sudah bekerja sama dengan Gusti Randa. Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Exco PSSI) tersebut resmi ditunjuk sebagai pengacara Simic.
Anggota Exco PSSI Gusti Randa (kedua dari kanan) dan Jubir Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Sahar (Kanan) di d'Consulate Resto And Lounge. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
''Gusti ditunjuk bukan membawa nama federasi. Prosesnya, memang Persija bersurat kepada PSSI dan ketika Persija menyodorkan nama Gusti sebagai lawyer, ya, sudah kami mempersilakan membantu,'' kata Direktur Media PSSI, Gatot Widakdo, ketika ditemui di Lapangan C Komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Kamis (14/2/2019).
Gatot menambahkan, saat ini Gusti dan Simic sudah menjalin komunikasi. Bahkan, Gusti sudah mempelajari kasus yang menjerat Simic. Selain Gusti, Simic juga sudah memiliki pengacara dari Kroasia untuk membantu menyelesaikan kasusnya di Australia.
ADVERTISEMENT
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Gusti tak hanya sebagai pengacara. Sebab, Gusti juga sudah menjalin komunikasi dengan pihak Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri.
Direktur Media PSSI Gatot Widakdo. Foto: kumparan/Denita Matondang
Jalan Persija untuk memulangkan Simic sejatinya terbilang terjal. Sebab, merujuk hukum yang berlaku di New South Wales, Simic terancam hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
''Seperti yang sudah saya sampaikan tadi, Gusti masih mempelajari kasus ini. Apakah bisa diselesaikan secara hukum di Indonesia atau tidak. Mengingat kasus ini 'kan terjadi di luar wilayah Indonesia. Dan, untuk sementara mungkin itu yang bisa kami sampaikan,'' tutup Gatot.