Jadwal Liga 1 Mepet dengan Pra-Piala Dunia, Apa Tindakan PT LIB?

18 Juli 2019 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebrasi pemain timnas Indonesia usai mencetak gol ke gawang Vanuatu saat pertandingan persahabatan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (15/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Selebrasi pemain timnas Indonesia usai mencetak gol ke gawang Vanuatu saat pertandingan persahabatan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (15/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
FIFA telah merilis jadwal Pra-Piala Dunia 2022 untuk wilayah Asia pada Rabu (17/7/2019). Dari hasil undian, Indonesia tergabung di Grup G bersama Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
Skuat 'Garuda' akan melakoni dua laga perdana pada 5 dan 10 September 2019. Pada kedua laga tersebut, Indonesia akan bertindak sebagai tuan rumah. Lawan yang dihadapi? Malaysia dan Thailand.
Sekilas tidak ada masalah dari jadwal tersebut. Namun, Pra-Piala Dunia ternyata melahirkan masalah anyar buat kompetisi Liga 1. Memang, kompetisi mulai libur sejak 2 September (pekan ke-17). Sementara pekan ke-18 baru bergulir pada 11 September.
Artinya, jadwal Pra-Piala Dunia kontra Thailand berlangsung sehari sebelum Liga 1 dimulai kembali. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator mengaku tengah mempelajari jadwal yang mepet tersebut.
“Kami sedang mempelajari dan mematangkan lagi persoalan jadwal itu. Tidak mudah merombak jadwal. Kami harus menyesuaikan dengan jadwal padat yang akan dijalani kedua tim. Selain itu, juga mempertimbangkan kepentingan dengan pihak broadcaster,” ujar Manajer Media PT LIB, Hanif Marjuni, ketika dihubungi kumparanBOLA, Kamis (18/7/2019).
ADVERTISEMENT
Idealnya, jadwal Liga 1 harus menyesuaikan kalender FIFA tersebut. Dengan kata lain, PT LIB mesti merombak lagi jadwal kompetisi agar tak berdekatan dengan agenda Pra-Piala Dunia.
Namun, perombakan bukanlah hal mudah. Banyak hal yang mesti dipertimbangkan selain broadcaster, PT LIB juga mesti mempertimbangkan sponsor dan izin kepolisian.