Joko Driyono Tersangka Kasus Pencurian dan Perusakan Barang Bukti

16 Februari 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1).  Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esni
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esni
ADVERTISEMENT
Kepolisian bersama Satuan Tugas mafia pengaturan skor sepak bola kembali menetapkan tersangka, kali ini nama Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang ditetapkan sebagai tersangka berikutnya dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Bukan pengaturan skor, penetapan tersangka Joko justru berkaitan dengan dugaan pencurian dan perusakan barang bukti yang diduga diperintah oleh Joko kepada 3 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan dan Abdul Gofur.
"Berangkat dari 3 pemeriksaan tersangka tersebut, Satgas menemukan tersangka baru lagi. Tiga tersangka sebelumnya adalah sebagai pelaku, tentunya ada aktor intelektual. Aktor intelektual itu, dalam proses pemeriksaan oleh Satgas, ditemukan saudara J atau Jokdri [yang kemudian] ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," ujar Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Sabtu (16/2).
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah penggeledahan pun dilakukan tim kepolisian di sejumlah tempat. Dedi menambahkan, penggeledahan itu dilakukan tim kepolisian pada kamis (15/2) malam di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Setelah melaksanakan penetapan tersangka baru satgas yang melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, yaitu melakukan penggeledahan kemarin sudah dilakukan penggeledahan di apartemen Taman Rasuna tower 6 lantai 18 hari kamis malam," ucap Dedi
Dari penggeledahan tersebut, Dedi menyebut ada sekitar 75 barang bukti yang berhasil disita oleh tim kepolisian. Ditemukannya 75 barang bukti tersebut, lanjut Dedi, yang menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk menetapkan Joko sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Dalam penggeledahan ada sejumlah 75 item barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas. Dari 75 item tersebut dilakukan audit kemudian dilakukan assessment, tambah menguatkan bukti-bukti pendukung dalam rangka untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Untuk kepentingan pemeriksaan, Dedi pun mengatakan tim telah menyampaikan surat pencekalan kepada Joko Driyono. Surat pencekalan selama 20 hari ke depan disampaikan pihak kepolisian kepada pihak Dirjen Imigrasi.
"Sekaligus pada hari Jumat kemarin dari Satgas langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap saudara J (Joko Driyono) selama 20 hari ke depan dalam rangka untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Dedi.