Komdis PSSI Hukum Bali United dan PT LIB

12 Desember 2018 0:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung klub Bali United menyalakan kembang api ketika berlangsungnya pertandingan Sepak Bola Liga 1 antara Bali United melawan Persija Jakarta di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (02/12/2018). Persija Jakarta menang atas Bali United dengan skor 2-1 setelah beberapa kali pertandingan sempat dihentikan karena ulah penonton.  (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung klub Bali United menyalakan kembang api ketika berlangsungnya pertandingan Sepak Bola Liga 1 antara Bali United melawan Persija Jakarta di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (02/12/2018). Persija Jakarta menang atas Bali United dengan skor 2-1 setelah beberapa kali pertandingan sempat dihentikan karena ulah penonton. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
ADVERTISEMENT
Laga pekan ke-33 Liga 1 2018 yang mempertemukan Bali United dan Persija Jakarta telah usai jauh-jauh hari. Namun, kisah dalam laga yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu (2/12/2018) malam WIB, itu memasuki bab baru. Semua berawal dari tribune penonton.
ADVERTISEMENT
Pada pertandingan yang berakhir dengan kemenangan 2-1 untuk Persija itu, suporter Bali United, Semeton Dewata, menyalakan flare dan kembang api di sejumlah titik. Apa yang dilakukan Semeton Dewata ini merupakan bentuk protes kepada manajemen tim dan perlawanan akan maraknya mafia di sepak bola Indonesia.
Insiden tersebut membuat sang pengadil lapangan menghentikan pertandingan sebanyak tiga kali. Tak berhenti sampai situ, kiper 'Macan Kemayoran', Andritany Ardhiyasa, mesti mendapatkan bantuan pernapasan karena asap flare menyesaki stadion berkapasitas 22.931 penonton tersebut. Situasi kian kaos manakala pelemparan botol terjadi.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI merespons kericuhan tersebut dengan mengambil sikap tegas. Akan tetapi, berdasarkan laporan pengawas pertandingan dan tim pemantau PSSI, Komdis cuma menemukan dua pelanggaran, yakni penyalaan flare yang membuat laga terhenti dan gagalnya panitia penyelenggara pertandingan membangun rasa aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Atas dua pelanggaran tersebut, Bali United diberi hukuman menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak dua kali dan denda sebesar Rp 220 juta. Dengan begitu, Bali United tak bakal mendapatkan sambutan hangat dari Semeton Dewata manakala memulai perjalanan di Liga 1 2019.
Tak cuma itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi. PT LIB dinilai gagal memberikan rasa aman dan nyaman ketika menggelar laga final --Semen Padang vs PSS Sleman-- dan perebutan tempat ketiga --Persita Tanggerang vs Kalteng Putera-- Liga 2 2018 di Stadion Pakansari, Selasa (4/12).
Pelanggaran yang dilakukan PT LIB hadir karena suporter PSS terbukti menyalakan flare dan invasi pendukung Persita ke dalam lapangan yang membuat laga dihentikan. Atas insiden itu, PT LIB diganjar sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
PSS dan Persita tak luput dari hukuman Komdis PSSI. PSS mendapatkan sanksi menggelar dua laga kandang tanpa penonton plus denda sebesar Rp 150 juta. Hukuman yang dijatuhkan kepada Persita jauh lebih berat. 'Pendekar Cisadane' mendapatkan sanksi melangsungkan laga kandang tanpa penonton sebanyak lima kali dan suporter mereka dilarang hadir pada lima partai tandang.