Kuasa Hukum Terdakwa Mafia Bola Ancam Laporkan Balik Lasmi Indaryani

6 Mei 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priyanto (kanan) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priyanto (kanan) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pengaturan laga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada Senin (6/5/2019) mulai pukul 10.30 WIB. Enam terdakwa dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dari rumah tahanan menuju lokasi sidang.
ADVERTISEMENT
Kedatangan keenam terdakwa langsung disambut keluarga serta kuasa hukum yang sudah menunggu di PN Banjarnegara sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis sidang sendiri dibagi menjadi dua. Majelis pertama dipimpin hakim ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H. serta didampingi dua hakim anggota, yaitu Fitria Septriana, S.H. dan Angelia Renata, S.H. Sementara, majelis kedua diisi hakim ketua R. Heddy Bellyandi, S. H., M. H. serta dua hakim anggota Farida Pakaya, S. H., M. H. dan Refi Dayayanti, S. H., M. H.
Priyanto (Mbah Pri) dan Anik Yuni Artikasari (Tika) menjadi yang pertama masuk ruang sidang. Keduanya disidang bersamaan dalam satu ruangan lantaran berkas perkaranya dijadikan satu.
ADVERTISEMENT
Sidang keduanya tak berjalan lama. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya membacakan dakwaan kepada keduanya dengan perkara bernomor 47/Pid.Sus/2019/PN Bnr.
Dwi Irianto alias Mbah Putih usai menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selanjutnya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum Mbah Pri dan Tika tak merasa keberatan dengan dakwaan JPU.
“Kami memang tidak mengajukan keberatan. Kami ikut saja. Ini juga biar prosesnya cepat. Kalau dijadwal ‘kan putusan itu maksimal 11 Juli 2019. Ya, kalau dihitung tadi menurut JPU ada sekitar 26 saksi. Setiap sidang datang lima saksi. Jadi, kami akan sidang sekitar lima kali,” ujar Handrianus Handyar Rhaditya, S. H., kuasa hukum Priyanto dan Tika.
Empat sidang lain juga berjalan serupa. Terdakwa Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto didampingi satu tim kuasa hukum yang sama. Mereka juga memilih untuk tak mengajukan permohonan keberatan terhadap dakwaan JPU.
ADVERTISEMENT
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum empat terdakwa tersebut, Paulus Sirait, menuturkan alasan tak mengajukan eksepsi. Pihaknya ingin melihat keterangan saksi lebih dulu. Kalau keterangan saksi justru menyudutkan Lasmi Indaryani sebagai pelapor, Paulus pun membuka kemungkinan untuk melaporkan balik mantan Manajer Persibara Banjarnegara itu.
“Kami menunggu dulu saksi-saksi ini bicara. Nanti baru kelihatan semua seperti apa kasusnya. Kami sekarang belum bisa bicara banyak karena belum pemeriksaan saksi. Nanti, kalau arahnya mereka (Lasmi) salah, kami akan memikirkan langkah selanjutnya (untuk melaporkan balik),” tutur Paulus Sirait kepada kumparanBOLA.
Priyanto (kiri) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Kami menunggu dulu saksi-saksi ini bicara. Nanti baru kelihatan semua seperti apa kasusnya. Kami sekarang belum bisa bicara banyak karena belum pemeriksaan saksi. Nanti, kalau arahnya mereka (Lasmi) salah, kami akan memikirkan langkah selanjutnya (untuk melaporkan balik),” tutur Paulus.
ADVERTISEMENT
Menilik jalannya sidang tanpa eksepsi, hakim ketua dari kedua majelis akhirnya menjadwalkan sidang kedua pada Kamis (9/5/2019). Pada sidang kedua agendanya ialah mengetahui keterangan dari saksi. Di sesi ini, kuasa hukum Mbah Pri dan Tika membuka kemungkinan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.
“Kelihatannya ada saksi yang bisa meringankan hukuman terdakwa. Nanti setelah saksi bicara itu ‘kan kelihatan dengan jelas uang dari mana berasal dan ke mana saja. Kalau sudah terungkap, nanti kami akan memikirkan lagi langkah selanjutnya,” kata Handrianus.