Laga Dihentikan Karena 'Force Majeure', Bagaimana Regulasinya?

15 Mei 2019 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi lempar botol di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DIY antara bragita Curva Sud dan Aremania. Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi lempar botol di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DIY antara bragita Curva Sud dan Aremania. Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembukaan Liga 1 2019 tak berlangsung dengan baik. Laga yang mempertemukan PSS Sleman vs Arema FC sempat terhenti pada menit ke-30 akibat kerusuhan di tribune penonton.
ADVERTISEMENT
Padahal, laga berjalan cukup menarik. PSS Sleman unggul lebih dulu di menit kedua melalui tendangan voli Brian Ferreira. Arema yang tersengat terus melakukan tekanan untuk membalas.
Gol balasan pun tercipta di menit ke-30. Sundulan Sylvano Comvalius berhasil masuk ke dalam gawang PSS yang dikawal Ega Rizky.
Tapi, pertandingan harus dihentikan usai gol tercipta. Wasit Yudi Nurcahya yang memimpin laga megambil keputusan bijak. kumparanBOLA yang menyaksikan langsung pertandingan di Sleman menyaksikan ada lemparan petasan dan botol yang terjadi di tribune penonton. Kericuhan ini membuat Yudi menghentikan laga.
Ketika berita ini dirilis, pertandingan memang kembali dilanjutkan. Namun, bagaimana regulasi pertandingan bila diberhentikan seperti ini? Pada regulasi Liga 1 2019 pasal 11, PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengatur apabila pertandingan terhenti karena force majeure.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal mengenai penundaan pertandingan bila terjadi force majeure.
1. Apabila Pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan
karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas
pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi
cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagai
berikut:
a. Pengawas pertandingan memutuskan bahwa Pertandingan ditunda selama
durasi sekurang-kurangnya 30 menit. Selama waktu penundaan ini, wasit
dapat memutuskan apabila Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu
penundaan tersebut berakhir.
b. Setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam
ayat 1 huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu
selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penghentian
ADVERTISEMENT
kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat
menyatakan Pertandingan dihentikan. Selama waktu penghentian ini, wasit
dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu
penghentian tersebut berakhir.
c. Setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit
berpendapat bahwa Pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka
wasit menyatakan Pertandingan ditunda. Apabila wasit menyatakan
demikian, pengawas pertandingan harus segera memberikan laporan
tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut.
PSS Sleman Foto: Instagram/@bcsxpss.1976
d. Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap
penundaan Pertandingan sebagaimana diatur dalam butir c di atas, LIB
harus memutuskan status Pertandingan berdasarkan laporan yang
diterima dari pengawas pertandingan. Dengan mempertimbangkan seluruh
aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan
penjadwalan ulang (reschedule) terhadap Pertandingan tersebut dan
ADVERTISEMENT
kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya. Keputusan LIB
tersebut bersifat final dan mengikat, dan terhadapnya tidak dapat dilakukan
banding.
e. Dalam hal pertandingan terhenti karena alasan tingkah laku buruk atau
kericuhan penonton, sanksi dapat dijatuhkan terhadap Klub terkait
berdasarkan Kode Disiplin PSSI.