Lagi, Joko Driyono Meminta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

19 Maret 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani  pemeriksaan di gedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola urung melakukan pemeriksaan terhadap Joko Driyono. Padahal surat pemanggilan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu sudah dilayangkan Satgas pada Jumat (15/3/2019).
ADVERTISEMENT
Semula pemeriksaan Jokdri—sapaan Joko Driyono—dijadwalkan pada Senin (18/3/2019) pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, menurut keterangan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, kuasa hukum Jokdri meminta agenda pemeriksaan diundur menjadi Rabu (20/3/2019).
Sehari menjelang pemeriksaan, Jokdri kembali meminta jadwal kedatangannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya diubah. Plt Ketua Umum PSSI itu melalui kuasa hukum menyanggupi hadir pada Senin (25/3/2019).
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
“Kemarin kami mengagendakan pemeriksaan itu hari Senin (18/3/2019). Kemudian yang bersangkutan melalui pengacaranya mengirim surat bahwa Pak Jokdri tidak bisa memenuhi panggilan itu. Kami kemudian mengomunikasikan hari Rabu (untuk pemeriksaan). Namun, setelah kami cek ke penyidik, pemeriksaannya menjadi hari Senin minggu depan di mana dia baru bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (19/3/2019).
ADVERTISEMENT
Panggilan kali ini berarti pemeriksaan keempat bagi Jokdri terkait status tersangkanya dalam dugaan perusakan, penghancuran, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi. Pemeriksaan tersebut masih mendalami tak cuma soal status tersangkanya, tapi juga melengkapi berkas perkara yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Meski berstatus tersangka, Plt Ketua Umum PSSI itu belum ditahan. Satgas menilai belum ditahannya Jokdri merupakan subjektivitas penyidik.
“Semua bisa terjadi, ya. Itu (penahanan atau tidak) merupakan independensinya penyidik,” tutur Argo yang juga menjabat Ketua Tim Media Satgas.