news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Musim Depan, Tak Ada Lagi Izin Usaha Pengelola Klub Pedagang Eceran

25 Juni 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Mitra Kukar dan Bhayangkara berduel. Foto: Dok. Media Bhayangkara FC
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Mitra Kukar dan Bhayangkara berduel. Foto: Dok. Media Bhayangkara FC
ADVERTISEMENT
Klub-klub Indonesia sempat menikmati masa-masa keemasan manakala mereka dimanjakan oleh kucuran dana segar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi, semenjak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memotong jalur bantuan tersebut untuk klub profesional Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Ketika itu hampir seluruh klub dikelola oleh Yayasan. Namun, semenjak peraturan itu turun, pengelolaan klub pun berpindah tangan kepada Perseroan Terbatas (PT).
Bertahun-tahun berjalan, PT yang sudah terbentuk nyatanya diketahui masih memiliki cela. Hal itu menyusul izin usaha yang tak seluruhnya bergerak di bidang olahraga atau sepak bola.
Memang, selama ini belum ada regulasi yang mengatur soal izin usaha perusahaan yang menaungi klub Liga 1 dan Liga 2. Statuta PSSI sendiri tak menyembut detail badan hukum harus bergerak di bidang apa. Statuta PSSI Pasal 1 Ayat 14 menyebut anggota PSSI adalah badan hukum atau pribadi kodrati yang telah diterima sebagai anggota PSSI oleh Kongres.
Tak heran kondisi tersebut menjadi sorotan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Badan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu menginginkan setiap perusahaan yang memayungi klub harus berbadan usaha olahraga ke depannya.
ADVERTISEMENT
PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi turut buka suara terkait keinginan BOPI. Manajer Kompetisi PT LIB, Asep Saputra, berpendapat bahwa usulan BOPI akan didukung sepenuhnya oleh operator.
“Usulan BOPI itu bagus banget. BOPI ‘kan memang menegakkan peraturan negara. Izin usaha olahraga menjadi keharusan ke depan. Yang jelas, usulan BOPI ada dasarnya. Jadi, waktu kami bertemu BOPI, kami sudah menjelaskan. Dalam konteks sebenarnya memang izin usaha olahraga yang benar,” ujar Asep ketika dihubungi kumparanBOLA, Selasa (25/6/2019).
Salah satu bentuk dukungan PT LIB tak lain adalah dengan mendorong PSSI segera membuat regulasi terkait keharusan perusahaan berizin usaha olahraga. Asep sejauh ini mengaku belum menemukan regulasi terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau konteks regulasi soal izin usaha itu memang bukan di PT LIB. Itu ‘kan harusnya di PSSI. Sejauh ini Statuta PSSI cuma menyebut bahwa anggota itu berbadan hukum atau pribadi kodrati. Belum ada turunan detail badan hukum harus berizin usaha apa. Nah, regulasi yang mengatur hal itu belum ada. Setahu saya memang PSSI masih merumuskan soal regulasi tersebut,” kata Asep.
Asep mengakaui masalah izin usaha menjadi pekerjaan rumah baru bagi pihaknya dan PSSI. Ia pun sepakat pada musim 2020, masalah izin usaha yang tak sesuai, sudah seluruhnya rampung.
“Di AFC Club Licensing juga disebut harus berbadan hukum. Saya tidak terlalu paham sejak kapan izin usaha olahraga itu ada. Namun, rasanya belum terlalu lama sekitar tahun 2015. Ya, kami juga mendorong klub membereskan masalah izin usaha ini. Persoalan itu juga ‘kan menyangkut urusan kenegaraan. Kesesuaian izin usaha juga akan mempermudah dokumen perpajakan. Memang, ke depan harus ada payung hukum yang jelas agar urusan pajak usaha misalnya, sesuai izin usahanya,” ucap Asep.
ADVERTISEMENT
Pada Liga 2 2019, BOPI mencatat sebanyak tujuh pengelola klub tak memiliki izin usaha olahraga atau sepak bola. Mereka adalah Mitra Kukar yang bergerak di bidang perdagangan besar barang dan jasa, Persatu Tuban (perdagangan eceran), Persiba Balikpapan (perdagangan serta ekspor dan impor), Persis Solo (perdagangan eceran), Blitar United (perdagangan), PSPS Riau (supplier/jasa), Sriwijaya FC (perdagangan besar), dan PSCS Cilacap (perdagangan besar).