Pelaku Penganiayaan Wasit Dikerangkeng Dua Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Asprov PSSI Jateng, Johar Ling Eng, mengatakan berdasarkan hasil sidang yang dilakukan pada Selasa (8/5/2018), pihaknya telah memutuskan untuk menghukum dua pelaku penganiayaan terhadap perangkat pertandingan.
"Untuk kasus Persitema Temanggung vs PSIP Pemalang, panpel (panitia pelaksana) pertandingan disanksi dua tahun larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola," ujar Johar ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (9/5).
"Untuk kasus Persibara Banjarnegara vs Bhayangkara Muda, kami menjatuhkan hukuman kepada Saudara Manan Samara dilarang beraktivitas di sepak bola selama dua tahun," lanjutnya.
Johar mengatakan pihaknya hanya menjatuhkan kepada kedua pihak tersebut berupa larangan berkutat di sepak bola Tanah Air, dan tidak ada sanksi tambahan berupa denda terhadap klub. Putusan ini juga sudah disampaikan kepada Komdis PSSI Pusat pada Rabu (9/5) ini.
ADVERTISEMENT
"Karena yang terlibat di Liga 3, maka hukuman ditetapkan di Asosiasi Provinsi," pungkasnya.
Kekerasan terhadap wasit terjadi pada pekan lalu, Minggu (6/5/2018). Pertama, saat laga Persitema Temanggung vs PSIP Pemalang di Stadion Bumi Phala dalam lanjutan Liga 3 Zona Jawa Tengah. Kekacauan dipicu oleh aksi suporter yang tak terima terhadap putusan wasit yang dinilai merugikan Persitema.
Laga lainnya ialah antara Persibara Banjarnegara vs Bhayangkara Muda. Pemukulan terhadap wasit dilakukan oleh Munan Samara dar kubu Bhayangkara Muda lantaran tak terima keputusan wasit.