Pembacaan Tuntutan untuk Joko Driyono Ditunda

27 Juni 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2019). Persidangan itu digelar lebih cepat, dari awalnya pukul 14:00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Jalannya persidangan pun tak lama. Bahkan, pembacaan tuntutan urung dilakukan. Alasannya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih perlu melakukan perbaikan berkas.
“Ya, betul, dimajukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dari pihak kuasa hukum pun tidak diberi tahu. Saya pikir seperti yang sudah-sudah akan molor sampai sore. Untungnya saya datang sejak pagi dan langsung menuju pengadilan. Pihak JPU masih perlu perbaikan-perbaikan sehingga mereka belum bisa membacakan tuntutan,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Joko Driyono.
Mustofa mengatakan bahwa perubahan jadwal itu sempat membuat tim kuasa hukum tidak siap. Pasalnya, hanya sebagian kecil saja yang tiba di persidangan.
“Sebagian saja akhirnya yang bisa di persidangan. Yang lainnya belum sampai karena tahunya ‘kan jam 14.00 WIB,” tutur Mustofa, Kamis (27/6/2019).
ADVERTISEMENT
Persidangan dengan terdakwa Joko Driyono ditunda ke hari Selasa (2/7/2019). Agenda persidangan pun masih sama: Pembacaan tuntutan.
Mantan Ketua Umum PSSI itu didakwa melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP. Lalu, Pasal 363 ke3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun. Terakhir, Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.