Percobaan Penyuapan Madura FC: Hidayat Diperiksa Satgas

14 Februari 2019 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSS Sleman vs Madura FC. Foto: Instagram/@pssleman
zoom-in-whitePerbesar
PSS Sleman vs Madura FC. Foto: Instagram/@pssleman
ADVERTISEMENT
Hidayat memutuskan mundur sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI begitu skandal pengaturan skor mencuat pada Desember lalu. Hal itu setelah ia dinyatakan bersalah oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI lantaran berusaha memanipulasi pertandingan di Liga 2 2018.
ADVERTISEMENT
Sanksi sudah dijatuhkan. Kini, ia sedang mendapat sorotan lantaran klub yang ingin disuap berkoar. Upaya match setting yang dilakukan Hidayat terjadi saat babak 8 besar Liga 2 antara Madura FC kontra PSS Sleman.
Manajer Madura FC, Januar Herwanto, kemudian membuka praktik itu kepada publik. Januar mengaku bahwa Hidayat menawarkan uang berkisar Rp100-150 juta untuk mengalah atas PSS.
Namun, pengungkapan Januar sempat dibantah Hidayat. Meski mengakui pernah berkomunikasi dengan Januar, ia membantah berupaya mengatur skor.
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola pun tak tinggal diam. Satgas kemudian mendalami kasus tersebut. Selama dua hari pada Senin (11/2/2019) hingga Selasa (12/2) lalu, Satgas memanggil pemain dan pelatih Madura FC untuk dimintai keterangan. Mereka ialah Choirul Rifan, Usman Pribadi, Imam Mahmudi dan pelatih Salahudin.
ADVERTISEMENT
Manajer Madura FC, Januar Herwanto, baru menyelesaikan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
“Ya, benar mereka dipanggil Satgas. Surat pemanggilannya sampai ke klub. Kami kemudian menyampaikan ke yang bersangkutan. Rifan, Imam, dan pelatih Salahudin sekarang sudah tak membela Madura FC,” ujar Januar ketika dihubungi kumparanBOLA, Kamis (14/2).
Pada Rabu (13/2), giliran kubu PSS yang dipanggil Satgas. Pelatih PSS Sleman, Seto Nurdiantoro, bersama eks manajer Sismantoro, mendatangi Tipikor Bareskrim Polri di Gedung Ombdusman, Jakarta.
Seto menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sementara Sismantoro cuma enam jam. Pelatih PSS itu bertemu Satgas pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB. Sedangkan, Sismantoro hadir di Ombudsman pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Pelatih Kepala PSS Sleman Seto Nurdiyantoro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tak cuma pihak PSSI, Satgas juga turut memanggil Hidayat pada hari yang sama. Akan tetapi, hingga Kamis (14/2) pukul 02.00 WIB, pemeriksaan belum juga selesai.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut Seto dan Sismantoro bertindak sebagai saksi. Keduanya mengaku tak mengenal Hidayat.
“Saya datang sebagai saksi. Saya cuma ditanya bagaimana struktur organisasi PSS, kapan mulai jadi manajer, dan kaitannya dengan Pak Hidayat. Saya baru ketemu beliau hari ini. Setelah mendapat kabar pemanggilan, saya siap. Langkah baik ini harus saya dukung,” ujar Sismantoro.
Setali tiga uang dengan pernyataan Seto. Juru latih yang membawa PSS juara Liga 2 musim lalu itu mengaku tak mengenal sosok Hidayat.
Hidayat dalam sesi jumpa pers. Foto: Sandi Firdaus/kumparan
“Pemeriksaan ini untuk kasus PSS versus Madura FC. Lumayan banyak pertanyaan sekitar 30-an. Saya tak kenal Pak Hidayat. Urusan saya cuma soal teknis di lapangan,” ujar Seto.
Kasus Hidayat memang masih perlu didalami. Begitu pun kasus lain yang menyeret nama Persija dan pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
ADVERTISEMENT
Khusus skandal terakhir, Satgas masih mendalami keterkaitan temuan bukti saat penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin PSSI, Rasua Office Park blok DO-07, dengan Joko Driyono. Begitu juga soal tiga tersangka penghancuran dan pencurian bukti yang mengaku disuruh Joko Driyono.
kumparanBOLA menghubungi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan, untuk memandang skandal pengaturan skor di sepak bola Tanah Air. Perihal lamanya penyidikan dinilainya menjadi bagian untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Foto: Alan Kusuma/kumparan
“Saya kira polisi harus mendalami siapa di belakangnya. Polisi harus meneliti orang-orang yang terkait di dalamnya. Artinya, polisi punya kewajiban mengusut tuntas. Siapa dan apa saja bukti yang mengindikasikan keterlibatan," ucap Edi.
"Kalau ada pengakuan harus didukung bukti-bukti kuat. Kadang-kadang pemberkasan tidak ada masalah di polisi, tapi di kejaksaan bermasalah. Kadang sering ditolak kejaksaan dan dikembalikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT