Persidangan Pengaturan Laga: Rencana Terdakwa Melapor Balik

10 Mei 2019 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priyanto (kiri) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priyanto (kiri) dan Anik Yuni Kartikasari jalani persidangan perdana kasus Mafia Bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (6/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kedua kasus pengaturan laga di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (9/5/2019), melahirkan fakta hukum baru. Kuasa hukum para terdakwa ingin mengarahkan kasus tersebut dari penipuan ke penyuapan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, para penasihat hukum melihat keterangan dari lima saksi bisa menyudutkan ke arah penyuapan. Handrianus Handyar Rhaditya S. H., kuasa hukum Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (Tika), yang paling gencar mengutarakan keinginan melapor balik saksi Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara).
“Banyak fakta persidangan terungkap. Ada cita-cita dari Pak Bupati (Budhi Sarwono) dan Lasmi untuk naik level (ke Liga 2) dengan cara menghubungi para terdakwa agar ‘dikawal’. Diceritakan, Pak Bupati bayar tidak apa, asal menang. Berarti mereka menghalalkan segala cara," kata Handri kepada kumparanBOLA.
"Kami bisa melaporkan balik karena mereka berusaha menyuap. Kalau penipuan ‘kan semuanya terjadi sekarang. Namun, muatan suap juga kental,” lanjut Handri.
Handri lebih lanjut menuturkan pihaknya akan melaporkan Lasmi ke Polda Jawa Tengah dengan kasus penyuapan. Alasannya, ya, karena kasus ini berawal dari keinginan Lasmi agar timnya naik ke Liga 2. Sederhananya, kuasa hukum terdakwa menilai Lasmi sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi saksi atas kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Saya coba membuat pengaduan biar nanti ditandatangani Priyanto dan Tika. Kami sudah membaca fakta persidangan kedua ini. Jelas, kalau Saudara Lasmi punya keinginan (untuk naik ke Liga 2). Berarti statusnya adalah pemberi suap. Ini biar fair saja. Inisiatifnya sudah jelas siapa duluan,” tutur Handri.
Tak cuma Handri, Amir Burhanuddin selaku kuasa hukum Dwi Irianto, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid juga punya keinginan senada. Amir menuturkan keinginan pelapor (Lasmi) naik level ke Liga 2 bisa menjadi poin dalam kasus penyuapan.
“Ada yang menarik dari keterangan saksi. Bahwa keinginan (pengaturan laga) itu kuat muncul dari pihak Persibara. Ini fakta hukum baru. Bahkan, Lasmi mengakui ada pertandingan tertentu yang minta diatur. Menyimak sidang, ini berawal dari keinginan pihak Banjarnegara sehingga kemudian membangun komunikasi dengan Priyanto dan Tika,” ujar Amir.
ADVERTISEMENT
Johar Lin Eng saat menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pendapat itu setali tiga uang dengan kuasa hukum Johar Lin Eng, Choirul. Pihak Johar akan membuat persidangan berikutnya mengarahkan ke kasus penyuapan.
“Kami lihat perkembangan berikutnya. Dalam undang-undang penyuapan itu tegas menghukum pemberi dan penerima suap. Pada sidang kedua pemeriksaan saksi tidak terlihat bahwa rekan jaksa mengarah kepada penyuapan. Namun, lebih melarikannya ke arah penipuan."
"Saya jadi berpikir lain usai persidangan kedua. Sangat kencang Persibara ingin naik level (ke Liga 2) dan menyiapkan sejumlah uang. Yang perlu didalami, mereka malah bilangnya uang disediakan karena permintaan Priyanto. Lho, kalau untuk hal negatif kenapa berikan uangnya? Itu pertanyaan kami semua. Inisiatif siapa sebenarnya, nanti pelan-pelan akan kebuka,” kata Choirul.
ADVERTISEMENT
Selain mengarahkan ke penyuapan, penasihat hukum terdakwa juga ingin mengungkapkan fakta soal pemain. Pasalnya, kesaksian Lasmi mengungkapkan bahwa ada pemain yang sengaja mengalah.
“Yang harus diperdalam ialah fakta persidangan yang terungkap kalau kekalahan Persibara gara-gara pemain sengaja mengalah,” kata Handri.
Menilik rencana kuasa hukum para terdakwa, Lasmi dan Budhi Sarwono menegaskan tidak takut. Keduanya malah merasa aneh dengan pemikiran para kuasa hukum terdakwa.
Lho, ini ‘kan kasusnya Priyanto dan Tika itu melakukan penipuan kepada kami. Malah yang sebenarnya menyuap itu Priyanto dan Tika. Wong mereka yang mengalirkan ke orang-orang lain untuk menyuap, bukan? Justru mereka yang harusnya kena undang-undang penyuapan juga,” ujar Budhi di rumah dinas bupati.
I Putu Dodi Mangkikit (kiri) dan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lasmi menuturkan bahwa dirinya tak takut jika ada pelaporan balik dari kuasa hukum terdakwa.
“Saya tidak takut. Laporkan saja. Saya bahkan berani mati demi bisa mengungkapkan keburukan dalam sepak bola Indonesia ini. Saya rela apa saja agar kasus mafia bola ini terbongkar,” tutur Lasmi.