Persija Tunjuk Gusti Randa sebagai Pengacara Marko Simic

14 Februari 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marko Simic dalam laga Persija Jakarta vs Perseru Serui Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marko Simic dalam laga Persija Jakarta vs Perseru Serui Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Persija Jakarta dipastikan kehilangan Marko Simic dalam rentan dua bulan ke depan. Kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap seorang wanita di dalam pesawat dari Bali menuju Sydney, Australia, Minggu (10/2/2019) lalu, menjadi penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, paspor bomber asal Korasia ini juga ditahan oleh pihak imigrasi. Simic juga telah menjalani persidangannya di Pengadilan Lokal Dowing Centre, Sydney. Di sana, Simic datang sebagai saksi.
Hasilnya, Simic memang terbebas dari penahanan dan bisa membela Persjia saat menghadapi Newcastle Jets di babak kualifikasi Liga Champions Asia (LCA) pada Selasa (12/2) lalu. Akan tetapi, putusan pengadilan menelurkan bahwa Simic untuk sementara harus tinggal di Australia hingga 9 April mendatang guna menjalani sidang lanjutan.
Imbas dari kejadian ini, Persija jelas dirugikan. Sebab, pada akhir pekan ini, 'Macan Kemayoran' akan menjalani babak 16 besar Piala Indonesia. Merujuk jadwal, tim Ibu Kota akan bertolak ke Bogor guna bersua Tira-Persikabo.
Striker Persija Jakarta, Marko Simic, melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Home United. Foto: Dok. Persija Jakarta
ADVERTISEMENT
Chief Operation Officer Persija, Ferry Paulus, menuturkan saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar terkait persoalan yang menimpa Simic.
''Simic sudah menunjuk pengacara dari Australia. Sementara, Persija sudah menunjuk Gusti Randa sebagai pengacara dari Indonesia. Kedua pengacara ini sudah berkomunikasi,'' kata Ferry ketika dihubungi pada Kamis (14/2).
Jalan Persija untuk memulangkan Simic juga terbilang berat. Sebab, merujuk pernyataan Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Sydney, Hermanus Dimara, kasus pelecehan yang diduga dilakukan Simic tergolong berat. Dalam hukum yang berlaku di New South Wales, Simic bahkan terancam hukuman selama lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Gusti Randa. Foto: Munady Widjaja
Dasar hukuman tersebut juga tertuang dalam Section 61L of Crimes Act 1900 (NSW) yang menyatakan bahwa: Seseorang yang melecehkan orang lain, dan pada waktu bersamaan, atau sebelum atau sesudah, pelecehan, melakukan tindakan tidak senonoh kepada atau di hadapan orang lain, akan dihukum penjara selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
''Bagaimanapun kami akan terus memaksimalkan dengan memberikan yang terbaik bagi Simic karena dia aset berharga bagi Persija. Sementara kondisi dia tidak ada masalah di sana,'' tutur Ferry.