Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Ditetapkan sebagai Tersangka

15 Februari 2019 22:07 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan pengaturan skor yang menodai sepak bola Indonesia telah memasuki babak baru. Teraktual, giliran Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. Kasusnya berkaitan dengan laporan menyoal pengaturan skor oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, 16 Desember 2018 lalu.
"Penyidik Satgas Antimafia Bola hari ini telah kirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono," kata Syahar ketika dihubungi pewarta melalui pesan singkat, Jumat (15/2/2019) malam WIB.
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, tengah menyaksikan penggeladahan apartemen miliknya oleh Satgas Antimafia Bola. Foto: Istimewa
Joko sendiri awalnya cuma menyandang predikat saksi. Namun, semua berubah setelah penggeledahan kediaman Joko di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita 75 barang bukti. Termasuk di dalamnya sembilan buah handphone, uang tunai, buku tabungan, dan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
"Pasca-penggeledahan di apartemen saudara Joko Driyono, penyidik gelar perkara menetapkan ia sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Joko Driyono dan sederet kontroversinya. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan