PT LIB Bikin Regulasi Anyar soal Ancaman Mogok Main Klub Liga 1

16 April 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung klub Bali United menyalakan kembang api ketika berlangsungnya pertandingan Sepak Bola Liga 1 antara Bali United melawan Persija Jakarta di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (02/12/2018). Persija Jakarta menang atas Bali United dengan skor 2-1 setelah beberapa kali pertandingan sempat dihentikan karena ulah penonton.  Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung klub Bali United menyalakan kembang api ketika berlangsungnya pertandingan Sepak Bola Liga 1 antara Bali United melawan Persija Jakarta di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu (02/12/2018). Persija Jakarta menang atas Bali United dengan skor 2-1 setelah beberapa kali pertandingan sempat dihentikan karena ulah penonton. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Kick-off Liga 1 2019 tinggal menghitung hari. Di balik badai persoalan yang menghantam Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Liga 1 2019 dipastikan bergulir pada 8 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Dari draft jadwal kompetisi, partai Persija Jakarta vs Semen Padang didaulat sebagai pembuka. Karena bertepatan dengan Bulan Ramadhan, kick-off akan dimulai pada pukul 20:30 WIB.
Nah, menjelang sepak mula, PT Liga Indonesia Baru (LIB) terus melakukan persiapan, salah satunya ialah dengan menyusun regulasi Liga 1 2019. Panduan kompetisi tersebut telah dibagikan kepada 18 klub peserta Liga 1.
Dari Regulasi Liga 1 2019 yang didapat kumparanBOLA, Selasa (16/4/2019), secara umum regulasi tersebut tak banyak mengalami perubahan selayaknya musim lalu. Akan tetapi, ada satu pasal yang berubah dari musim lalu.
Dirk Soplanit, Ratu Tisha dan Gusti Randa menyampaikan pemaparan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB. Foto: Ferry Adi/kumparan
Dalam pasal 12A tentang pertandingan terhenti karena klub menolak bertanding, PT LIB menambah satu ayat. Jika musim lalu, dalam pasal ini, hanya terdapat dua pasal, kini menjadi tiga pasal. Sementara, ayat tambahan termaktub di ayat 2.
ADVERTISEMENT
Pada ayat 1 diatur bahwa apabila Pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal Pertandingan karena Klub menolak untuk melanjutkan Pertandingan atau meninggalkan lapangan permainan sebelum Pertandingan selesai, maka Pertandingan dinyatakan selesai. LIB kemudian akan menyatakan dan memutuskan Klub lawan menang 3-0 atau apabila pada saat Pertandingan dihentikanKlub bersangkutan kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini yang berlaku sebagai hasil akhir.
Sedangkan, ayat 2 menyebutkan bahwa Wasit memiliki waktu 5 menit untuk memutuskan apakah pertandingan dapat dinyatakan selesai karena klub menolak untuk melanjutkan pertandingan atau tidak. Pada ayat 3 menyatakan sanksi tambahan sesuai dengan Kode Disiplin PSSI dan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat Klub yang menyebabkan terhentinya Pertandingan berdasarkan Pasal ini dapat diberikan oleh Komite Disiplin PSSI.
ADVERTISEMENT
Jika dicermati, klub yang menolak melanjutkan pertandingan alias mogok main kini bisa masuk ke dalam ranah wasit. Sang pengadil di lapangan bisa memutuskan apakah pertandingan bisa dianggap selesai menyusul aksi mogok main dari klub, sehingga tak perlu menunggu sampai waktu normal selesai.
Peristiwa itu sejatinya sempat terjadi manakala Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung di Liga 1 2017. Ketika itu, Persib yang merasa dirugikan oleh keputusan wasit asal Australia, Shaun Evans, memutuskan untuk mogok main saat pertandingan memasuki menit ke-83.
Melihat kejadian itu, Evans langsung mengambil keputusan bahwa pertandingan selesai pada menit itu. Dengan demikian, Persija yang ketika itu tengah unggul dengan skor 1-0, dinobatkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
Mogok main tak ubahnya menjadi tradisi di sepak bola nasional. Biasanya klub akan menarik seluruh pemainnya dari lapangan jika merasa dirugikan oleh keputusan wasit. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada sang pengadil, meski menyalahi sportivitas.