Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Jokdri sebagai Tersangka

6 Maret 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
ADVERTISEMENT
Satgas Mafia Bola kembali memanggil Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor. Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Jokdri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan Pak Jokdri jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Argo menjelaskan pemeriksaan ini masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya yang sudah dilakukan oleh penyidik. Menurut Argo, masih ada beberapa pernyataan yang belum dijawab oleh Jokdri.
"Ya, karena belum semua (pernyataan) dijawab. Maka dari itu kita kembali angendakan pemeriksaan," ucap Argo.
Jokdri sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi oleh Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Jokdri menyatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia juga membawa beberapa dokumen dalam menjalani ini.
"Ya, kita lanjutan sesuai dengan jadwal. Ada beberapa dokumen yang dibawa, tapi tidak ada yang khusus," ucap Jokdri.
ADVERTISEMENT
Kendati berstatus sebagai tersangka, Jokdri tak kunjung ditahan. Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, pria asal Ngawi itu kooperatif selama pemeriksaan sehingga ia tak dijebloskan ke dalam kurungan.
Jokdri sejauh ini dijerat Pasal 363 KUHP, 232 KUHP, 233 KUHP, dan 235 KUHP terkait pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti serta merusak segel garis polisi.