Satgas Antimafia Bola Mulai Sentuh Hidayat dan Vigit Waluyo

18 Maret 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sepak Bola dan Uang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sepak Bola dan Uang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola belum melakukan pendalaman terkait status tersangka Hidayat dan Vigit Waluyo. Hidayat yang merupakan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari lalu. Sementara predikat tersangka Vigit disematkan usai Satgas gelar perkara pada 14 Januari.
ADVERTISEMENT
Hidayat sendiri belum diperiksa usai menyandang kasus tersangka karena dikabarkan sedang sakit. Oleh karena itu, Satgas bertolak ke Surabaya pada Senin (18/3/2019) sambil membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kebenaran kabar tersebut.
“Saat ini dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara setempat memeriksa kondisi dia (Hidayat) apakah betul sakit atau tidak. Jika dokter nyatakan mampu untuk diperiksa, maka pemeriksaan berlangsung di rumah sakit,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (18/3/2019).
Satu tersangka lain yang ingin didalami Satgas ialah Vigit Waluyo. Pada hari yang sama Satgas juga menyambangi Lapas Sidoarjo tempat Vigit ditahan. Namun, kedatangan Satgas tidak langsung memeriksa Vigit.
“Kami akan urus izin dulu kepada Kepala Lapas Sidoarjo,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui Vigit tengah mendekam di Lapas 1A Delta, Sidoarjo, karena tersangkut kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo sebesar Rp3 miliar. Ia menyerahkan diri pada Jumat (28/12/2018) setelah menjadi buronan. Kasus tersebut sudah divonis Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada Juli 2018. Sejak saat itu ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Vigit dilaporkan karena berupaya meminjam dana Rp3 miliar kepada PDAM Sidoarjo pada 2010 lalu untuk mendanai Deltras. Ia pun sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 11 November 2010.
Tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola Vigit Waluyo (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dalam dunia sepak bola, Vigit diduga sebagai dalang pengaturan pertandingan di Liga 2. Sebelum ditetapkan tersangka oleh Satgas, Vigit lebih dulu dihukum oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI dengan sanksi dilarang seumur hidup beraktivitas dalam kegiatan sepak bola baik nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Hidayat ditetapkan tersangka karena mencoba melakukan penyuapan terhadap Madura FC. Kala itu, eks Exco PSSI tersebut diduga menyuap dan mengancam Madura FC agar mengalah dari PSS Sleman.
Hidayat menawarkan uang Rp100-Rp150 juta kepada Madura FC agar mengalah. Tak cuma itu, ia juga mengancam akan “membeli” pemain Madura FC kalau tidak menuruti kemauannya.
Eks Exco PSSI itu kemudian mengundurkan diri pada 3 Desember 2018. Tak lama kemudian, Komdis menjatuhkan hukuman dilarang beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
Satgas kini tengah sibuk melengkapi berkas perkara mereka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara keduanya pun dipisah.
Vigit sendiri ditetapkan sebagai tersangka dari laporan tipe B. Dengan kata lain laporan itu dibuat Satgas sendiri untuk masuk ke kasus Vigit berawal dari informasi dan bukti (salah satu contoh bukti yang diberikan Komdis PSSI untuk menghukum Vigit). Mantan pemilik Deltras Sidoarjo itu diduga menjadi dalang pengaturan skor di laga Liga 2.
ADVERTISEMENT
Sementara Hidayat juga berangkat dari laporan tipe B. Hanya saja, Satgas mendalami mantan anggota Exco PSSI itu dari informasi yang diberikan Januar Herwanto—Manajer Madura FC—dengan dugaan percobaan penyuapan.