news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Belum Temukan Peran Joko Driyono dalam Kasus Pengaturan Laga

25 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Joko Driyono resmi mendekam ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya sejak Senin (25/3/2019). Jokdri—sapaan Joko Driyono—akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan, penghancuran, dan penghilangan barang bukti serta perusakan garis polisi. Sebelumnya, Satgas belum melakukan penahanan terhadap Jokdri meski berstatus tersangka.
Ketua Satgas, Brigjen Pol.Hendro Pandowo, menuturkan bahwa belum ditahannya Jokdri sebelum ini lantaran subjektivitas penyidik. Namun, Satgas mencekal Jokdri larangan ke luar negeri.
“Yang bersangkutan beberapa kali diperiksa, mulai sebagai saksi sampai tersangka. Jadi, perlu pendalaman dari penyidik sehingga JD belum ditahan. Hari ini semua tuntas. Usai gelar perkara dan fakta hukum, barang bukti sudah lengkap sehingga JD ditahan. Selama tidak ditahan kemarin, ada pencekalan terhadap yang bersangkutan selama enam bulan. Masa pencekalan belum selesai, tapi kami tetap melakukan penahanan,” ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
ADVERTISEMENT
Satgas akhirnya menahan Jokdri karena motif sang tersangka dalam perusakan dan penghilangan barang bukti sudah diketahui . Pria asal Ngawi itu diduga ingin mengaburkan jejak pengaturan pertandingan yang dilaporkan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara).
“Ada upaya dari dia untuk memusnahkan dokumen. (Berkas) itu ada kaitannya dengan pengaturan laga yang dilaporkan saudara Lasmi,” tutur Hendro.
Hendro lebih lanjut menuturkan bahwa kasus pidana Jokdri punya kemungkinan tak berhenti di sana. Satgas kini juga tengah mendalami peran Jokdri dalam pengaturan pertandingan di sepak bola Indonesia.
Skema pengaturan skor (match fixing) di sepak bola Indonesia. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
“Motif dia ada beberapa hal. Kami juga mendalami terkait peran pengaturan pertandingan untuk kasus lain,” tutur Hendro.
Demi mencari jalan ke kasus pengaturan pertandingan, Satgas belerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, ada barang bukti aliran dana milik Jokdri yang hingga kini masih dianalisis.
ADVERTISEMENT
Indikasi keterlibatan Jokdri dalam pengaturan laga pun disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Jika memang terbukti, Plt Ketua Umum PSSI itu akan dijerat pasal berlapis.
Sejauh ini, Jokdri baru disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, dan 221 KUHP juncto 55 KUHP. Bukan tidak mungkin ia juga dijerat pasal pencucian uang atau tindak pidana suap jika terbukti terlibat pengaturan pertandingan.