Satgas Jalani Pelimpahan Tahap Kedua Kasus Jokdri ke Kejari Jaksel

12 April 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Satgas Anti-Mafia Bola telah menyelesaikan penyidikan terhadap Joko Driyono. Pada 4 April lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menyatakan berkas perkara Jokdri—sapaan Joko Driyono—lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (12/4/2019), Satgas melakukan pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan—sesuai tempat kejadian perkara di Kantor Komite Disiplin PSSI, Rasuna Office Park.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Hari ini pelimpahan tahap kedua dari tersangka Joko Driyono. Dari berbagai kasus yang kami tangani, hari ini Satgas menyelesaikan kasus tersangka Joko Driyono yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap baik materiil ataupun formil," jelas Ketua Tim Media Satgas, Kombes Pol. Argo Yuwono.
"Tanggung jawab kami sekarang menyerahkan tersangka dan barbuk ke Kejari Jaksel,” tambah Argo.
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI itu diduga terlibat tindak pidana pencurian dan penghilangan barang untuk pembuktian serta menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan dengan merusak garis polisi.
ADVERTISEMENT
Argo lebih lanjut menuturkan barang bukti yang ikut dilimpahkan ke Kejari Jaksel di antaranya berupa dokumen, mobil, alat perusak kertas, dan laptop.
“Semua (barang bukti) sudah ada dalam kotak ini. Ini juga langsung dibawa ke Kejari Jaksel,” ujar Argo.
Dalam penyidikan terhadap kasus Jokdri, Satgas sudah memeriksa 15 saksi. Pria asal Ngawi itu kemudian disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP.
Untuk Pasal 363 ke3e dan 4e KUHP, ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sementara, Pasal 233 KUHP ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun. Terakhir, Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.
ADVERTISEMENT
Kini Jokdri memasuki babak baru. Ia menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.