news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Temukan 36 Bukti Teraudit Berhubungan dengan Pengaturan Skor

20 Februari 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepak bola yang sudah diatur. (ilustrasi) Foto: Anita Jankovic/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sepak bola yang sudah diatur. (ilustrasi) Foto: Anita Jankovic/Unsplash
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola masih mendalami bukti-bukti yang terkait pengaturan pertandingan. Demi memudahkan langkah penyidikan, Satgas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini beragam dokumen, baik cetak dan digital, sudah diamankan Satgas dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, seperti Kantor PSSI (Kemang dan FX), Kantor Sidang Komite Disiplin PSSI (Rasuna Office Park blok DO-07), dan terakhir apartemen Joko Driyono (Taman Rasuna menara 9 lantai 18C).
Pada pendalaman berkas-berkas tersebut, Satgas menemukan bukti terkait match fixing. Temuan tersebut dikuatkan dengan bukti transaksi keuangan yang sudah diaudit PPATK.
"Satgas bekerja sama dengan PPATK. Ada beberapa catatan transaksi keuangan, buku, dan alat pembayaran digital. Itu semua akan dievaluasi oleh PPATK. Dari mana sumber dan mengalir ke mana saja. Bukti yang terkait masalah pengaturan skor yang ada di Satgas dan sudah diaudit ada 36," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/2/2019).
ADVERTISEMENT
Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, (19/2). Foto: Ferry Adi/kumparan
Bukti-bukti terkait pengaturan pertandingan itu menyudutkan sosok Joko Driyono. Pasalnya, temuan tersebut juga ada yang berasal dari penggeledahan di apartemen pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu.
Jokdri--sapaan Joko Driyono--akan mempertanggungjawabkan temuan Satgas tersebut pada pemeriksaan hari Kamis (21/2/2019) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Perihal Jokdri ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan besok.
"JD aktor intelektual yang menyuruh tiga tersangka untuk mengambil dan merusak barang bukti. Lalu, dari hasil barang bukti (JD) juga akan mengacu kepada laporan pertama saudari Lasmi (Indaryani) yang sudah melahirkan 10 tersangka," kata Dedi.