Sidang Mafia Bola: Pihak Lasmi Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

26 Juni 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara berlanjut dengan pembacaan tuntutan, Senin (24/6/2019). Para terdakwa pun menerima ancaman hukuman beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Pertama, Johar Lin Eng menerima tuntutan dua tahun penjara, lalu tiga terdakwa lain --Dwi Irianto, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu-- satu setengah tahun. Terakhir, ancaman tiga tahun penjara mengarah ke Priyanto dan Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Merespons tuntutan tersebut, Lasmi Indaryani sebagai pelapor, mengaku kecewa karena hukuman terlalu ringan. Bahkan, kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, menilai ancaman kepada para terdakwa bak kasus-kasus pidana biasa.
“Tuntutan itu tidak sesuai dengan harapan kami, terlalu ringan. Ini tidak sebanding dengan gegap gempita kasus mafia bola. Kok, seperti pencurian atau jambret saja yang sering dituntut kisaran satu sampai tiga tahun,” kata Boyamin kepada kumparanBOLA, Rabu (26/6/2019).
Boyamin pantas khawatir. Pasalnya, putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan lagi punya kans besar. Menilik kondisi itu, ia meminta majelis hakim menegakkan keadilan.
ADVERTISEMENT
“Kami khawatir hakim memutus hukuman lebih ringan. Namun, kami percaya hakim akan menegakkan keadilan. Jika (terdakwa) dinyatakan bersalah, maka kami berharap diputus hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU. Itu sah-sah saja,” ujarnya.
Dwi Irianto alias Mbah Putih saat menjalani sidang perdana kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tuntutan dari JPU tersebut membuat Boyamin resah. Ia menilai JPU tak yakin atau ragu-ragu dengan persidangan selama ini. Kuasa hukum Lasmi itu lebih lanjut menuturkan bahwa masih banyak tuduhan yang bisa diformulasikan untuk hukuman yang lebih berat.
Meski demikian, Boyamin sudah menyiapkan langkah lanjutan. Ia akan mengajukan banding untuk mendesak JPU memberikan hukuman lebih berat.
Terlepas dari persoalan tuntutan tersebut, ada rencana kuasa hukum terdakwa untuk “menyerang” balik Lasmi. Sejauh ini, penasihat hukum tersebut akan mengarahkan ke dugaan penyuapan agar Lasmi pun bisa dilaporkan balik.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut pun sampai ke telinga Boyamin. Ia mengaku tak perlu khawatir dengan ancaman tersebut.
“Tidak apa kalau mengarahkan ke penyuapan. Faktanya ‘kan yang menyuap itu Tika dan Priyanto kepada wasit. Duit hasil menipu atau menggelapkan uang Lasmi dipakai buat menyuap. Kami tenang-tenang saja,” tutur Boyamin saat dihubungi kumparanBOLA.
Boyamin mempersilakan kalau kuasa hukum terdakwa mengambil jalur pelaporan balik. Ia menghormati langkah itu dan sudah mempersiapkan amunisi untuk menangkalnya.
“Kami menghormati langkah itu kalau memang jadi. Kami sama-sama orang hukum. Jika mereka melapor, bisa jadi tidak ditanggapi kepolisian. Nah, setelah itu mereka bisa lari ke gugatan pra-peradilan. Dari situ kami bisa intervensi. Toh, saya punya rekam jejak menangani pra-peradilan,” tutur Boyamin.
ADVERTISEMENT