Surat Terlambat Datang, Ratu Tisha Urung Hadiri Pengadilan Mafia Bola

20 Mei 2019 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria saat Press Conference launching Shopee Liga 1 tahun 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria saat Press Conference launching Shopee Liga 1 tahun 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, tak menghadiri sidang kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (16/5/2019). Ia dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan kapasitas sebagai saksi atas enam terdakwa, yaitu Dwi Irianto, Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artikasari (Tika), Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid.
ADVERTISEMENT
Sekjen PSSI itu kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pada Senin (20/5). Namun, ia kembali tak hadir.
Menrut Tisha, ia belum bisa memenuhi panggilan Kejari Banjarnegara karena padatnya jadwal kegiatan PSSI. Selain itu, ia mengaku surat pemanggilan saksi pun datangnya terlambat atau terlalu mepet dengan waktu sidang.
“Ketidakhadiran Sekjen PSSI itu tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tidak sesuai prosedur sebagaimana Pasal 146 Ayat 2 dan Pasal 227 Ayat 1 KUHAP. Dalam pasal itu menyebut bahwa surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai,” kata Kuasa hukum Tisha, Andru Bimaseta.
Faktanya, surat panggilan pertama datang pada tanggal 16 Mei atau tepat pada hari sidang. Sementara surat panggilan kedua baru diterima pada Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria saat Press Conference launching Shopee Liga 1 tahun 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Andru menambahkan bahwa tidak semua saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi, jika JPU merasa cukup dengan mempelajari isi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Bisa juga JPU menganggap kehadiran saksi tidak signifikan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Tisha, menurut Andru, tidak bisa disebut mangkir. Ia menilai kliennya sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Priyanto dan Tika, Handrianus Handyar Rhaditya, menganggap bahwa Tisha penting untuk hadir. Pasalnya, Sekjen PSSI itu sangat memahami betul bagaimana roda organisasi PSSI berjalan.
“Sekjen PSSI tidak mungkin lagi dipanggil. Karena sekarang sudah masuk saksi ahli, tidak mungkin mendatangkan saksi fakta lagi. Jadi, sudah tidak perlu lagi Tisha. Padahal, buat kami, sih, penting karena dia mengetahui organisasi PSSI, bagaimana alurnya, seperti apa penunjukan dan penugasan wasit, serta Komite Disiplin PSSI dan Komite Eksekutif PSSI seperti apa,” kata Handrianus ketika dihubungi kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
Handrianus juga membeberkan ketidakhadiran Tisha berkat andil surat panggilan yang terlambat.
“Harusnya kalau mau panggil saksi fakta disiapkan jauh-jauh hari. Paling lambat ‘kan tiga hari sebelum sidang. Harusnya Tisha datang di sidang keempat pada Kamis (16/5/2019). Lalu, dipanggil lagi hari Senin (20/5/2019). Sekarang sudah tidak bisa lagi memanggil Sekjen PSSI,” ujar Handrianus.