Tiba di PN Jaksel, Joko Driyono Bungkam

6 Mei 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5), dengan agenda pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Berkas Jokdri sudah dinyatakan lengkap setelah PN Jakarta Selatan menerima dari Kejaksaan Agung RI pada 26 April lalu. Ia pun didakwa dalam kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti serta perusakan garis polisi.
“Perkara No. 463/Pid.B/2019/PN JKT. Sel a.n. Tdw Joko Driyono, sidang pertama pada Senin (6/5/2019),” ujar Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Minggu (5/5/2019).
kumparanBOLA, yang hadir langsung di persidangan, melihat Jokdri tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB. Jokdri tiba dengan mengenakan baju batik dan dikawal oleh petugas saat memasuki PN Jakarta Selatan.
Mantan Plt Ketua umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat di konferensi pers, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Jokdri bungkam saat tiba. Ia tidak mengucapkan satu patah kata pun saat ditemui awak media.
Selain Jokdri, enam terdakwa lain dalam kasus pengaturan pertandingan juga menjalani sidang pertama pada hari yang sama di PN Banjarnegara. Mereka ialah Anik Yuni Artikasari alias Tika, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Johar Ling Eng, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
ADVERTISEMENT
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Seperti diketahui, enam nama terdakwa itu digiring Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola ke Banjarnegara pada 10 April lalu sesuai tempat kejadian perkara. Mereka disangkakan terlibat tindak pidana suap dan pencucian uang dalam upaya membuat Persibara promosi ke Liga 2.