Uang Ratusan Juta di Apartemen Jokdri Berkait dengan Pengaturan Skor

18 Februari 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepak bola yang sudah diatur. (ilustrasi) Foto: Anita Jankovic/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sepak bola yang sudah diatur. (ilustrasi) Foto: Anita Jankovic/Unsplash
ADVERTISEMENT
Joko Driyono diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan barang bukti. Seperti pernyataan Karopenmas Divhumas Polri Dedi Prasetyo, pemeriksaan Jokdri—sapaan akrab Joko—terkait aktor intelektual di balik pencurian dan perusakan barang bukti tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dia secara personal sebagai aktor intelektual yang menyuruh 3 orang tersangka untuk melakukan pengerusakan, pencurian, dan penghilangan barang bukti. Berangkat dari keterangan 3 tersangka tersebut, Jokdri dipanggil kapasitasnya terhadap keterangan tersangka tersebut,” tutur Dedi.
Pemeriksaan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu tampaknya bakal panjang. Pasalnya, banyak bukti yang didapatkan Satgas mengarah kepada pengaturan skor. Skandal tersebut, menurut keterangan Dedi, juga menyeret nama Jokdri.
“Kami mengembangkan kembali laporan saudari Lasmi (Indaryani)—eks Manajer Persibara Banjarnegara—menyangkut masalah-masalah di Liga 2 dan 3. Jadi, ada dua fokus dalam pemeriksaan tersangka Jokdri,” ujar Dedi.
Satgas menemukan bukti-bukti anyar setelah penggeledahan yang dilakukan di Kantor Sidang Komite Disiplin PSSI dan apartemen Jokdri di Taman Rasuna. Dari dokumen-dokumen yang dicuri dan dihancurkan saja menyangkut pengaturan pertandingan. Ditambah lagi beberapa temuan soal aliran dana dan uang tunai yang mendukung barang bukti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2). Foto: Raga Imam/kumparan
“Ada beberapa dokumen yang terkait pengungkapan match fixing dicuri dan dihancurkan. Kemudian ditemukan dokumen menyangkut masalah perangkat pertandingan, dokumen jadwal pertandingan, dan dokumen transaksi keuangan lainnya,” tutur Dedi.
Mengenai uang tunai sebesar Rp 300 juta yang ditemukan Satgas saat penggeledahan di apartemen Jokdri, Satgas sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah PPATK melakukan audit terhadap uang tersebut, Satgas menemukan fakta bahwa dana sebesar Rp 160 juta di dalamnya terkait tindak pidana atau mengarah kepada match fixing.
“Artinya bahwa barang bukti setelah dilakukan audit yang terkait pidana disita oleh Satgas. Yang tidak terkait dikembalikan. Jadi, betul-betul Satgas ini profesional dalam melakukan investigasi selama ini. Satgas akan bongkar semuanya,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT