Urung Ditahan, Jokdri Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

19 Februari 2019 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Driyono usai pemeriksaan Satgas. Foto: Ferry Adi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Joko Driyono usai pemeriksaan Satgas. Foto: Ferry Adi/kumparan
ADVERTISEMENT
Joko Driyono memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) untuk menjalani pemeriksaan terkait status tersangka dalam kasus perusakan, pencurian, dan penghilangan barang bukti. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu menjalani pemeriksaan selama 20 jam 55 menit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Jokdri—sapaan Joko Driyono—ternyata urung ditahan. Dalam wawancara singkat dengan wartawan, Jokdri menuturkan bahwa akan ada proses lanjutan yang akan ia jalani lagi.
“Hari ini alhamdulillah saya telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas dan penyidik bekerja sangat profesional. Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi, dan proses penyidikan yang berlangsung dari Senin hingga Selasa pagi. Tentu akan ada proses lanjutan,” ujar Jokdri.
Jika menilik beberapa poin yang harus dipertanggungjawabkan Jokdri, sejatinya perihal penahanan sang Plt Ketua Umum PSSI itu menjadi sebuah keniscayaan. Selain soal status tersangkanya, Jokdri mesti menjalani pemeriksaan terkait bukti-bukti baru dari Satgas usai melakukan penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin PSSI (Rasuna Office Park blok DO-07) dan apartemen pribadinya di Taman Rasuna menara 9 lantai 18C.
ADVERTISEMENT
Bukti-bukti yang dimaksud ialah dokumen yang terkait pengungkapan match fixing, menyangkut masalah perangkat pertandingan, dokumen jadwal pertandingan, dan dokumen transaksi keuangan atau aliran dana. Satgas juga sudah menyita uang sebesar Rp160 juta yang terkait tindak pidana.
Namun, Jokdri enggan berkomentar soal detail pemeriksaannya. Ia berlalu menuju mobil sambil meminta dukungan.
“Mohon doanya agar proses ini bisa berjalan dengan baik.”
Ia juga memilih bungkam ketika ditanya soal Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI yang menjadi tersangka pengaturan pertandingan) yang dihadirkan selama pemeriksaan.
“Saya kira nanti saja.”
Jokdri sejauh ini dijerat Pasal 363 KUHP, 232 KUHP, 233 KUHP, dan 235 KUHP terkait pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti serta merusak segel garis polisi. Belum ada kejelasan status Jokdri usai diperiksa terkait pengaturan skor. Tidak ditahannya Plt Ketua Umum PSSI itu pun masih menyisakan tanda tanya.
ADVERTISEMENT