Voter soal KLB Digelar Agustus: Kelamaan

15 April 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kongres PSSI 2018. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kongres PSSI 2018. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perdebatan mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI belum juga usai. Sejak Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan pada 19 Februari lalu akan menggelar KLB, teka-teki bermunculan.
ADVERTISEMENT
Federasi melempar wacana bahwa KLB mesti meminta izin atau restu dari FIFA. Karena itu, sebelum masuk agenda KLB, seperti membuat Komite Pemilihan (KP), Komite Banding Pemilihan (KBP), dan menentukan tanggal, PSSI berencana bertemu FIFA di Zurich, Swiss, demi melanggengkan wacana itu.
Perjalanan PSSI ke Swiss pun tak kunjung terlaksana. Federasi berpendapat mesti menunggu surat balasan soal kapan FIFA punya jadwal kosong untuk diajak berkonsultasi.
Sampai akhirnya, FIFA sendiri yang datang ke Jakarta pada 10-11 April lalu. Kedatangan federasi sepak bola dunia itu sekaligus membuka tabir kalau nyatanya KLB tak perlu menunggu rekomendasi FIFA.
Persoalan KLB sempat terang begitu Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, menyebut KLB merupakan kewenangan Exco PSSI. Penentuan KP, KBP, dan tanggal KLB pun dibuat di rapat Exco PSSI yang direncanakan pada pekan terakhir April.
ADVERTISEMENT
Hanya, perdebatan kembali muncul lantaran Gusti Randa —anggota Exco PSSI—menuturkan jadwal menggelar KLB paling cepat ialah Agustus. Ia lebih lanjut menjelaskan kalau pembentukan KP dan KBP baru bisa berlangsung paling cepat pada Mei.
Gusti juga menampik kalau harus menggelar KLB tiga bulan setelah keputusan itu dibuat. Ia menegaskan tiga bulan yang dimaksud dalam Statuta PSSI ialah sejak terbentuknya KP dan KBP.
"Tiga bulan harus digelar setelah putusan KLB yang dimaksud dalam Statuta PSSI ialah setelah terbentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Mengapa tiga bulan dari pembentukan KP dan KBP karena diberikan kesempatan kepada KP untuk membuka pendaftaran, lalu diverifikasi, kemudian diundang, dalam jangka waktu tiga bulan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Plt. Ketua Umum PSSI, Gusti Randa. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam Statuta PSSI memang tak dijelaskan detail sejak kapan berlaku masa tiga bulan yang dimaksud. Namun, sudah disebutkan kalau masa tiga bulan itu berlaku sejak diterima permintaan menggelar KLB.
Pasal 30 Ayat 1 Statuta PSSI itu pun sejatinya sudah jelas. Artinya, masa tiga bulan bukan terhitung dari terbentuknya KP dan KBP melainkan sejak keputusan menggelar KLB diketuk palu.
Tak ayal pemilik suara atau anggota PSSI sudah mulai gerah. Beberapa voter sudah mulai menyuarakan kalau kabar KLB digelar Agustus tak sesuai Statuta PSSI.
Esti Puji Lestari —Presiden Persijap Jepara— misalnya, mengutarakan jika menurut Statuta PSSI maka KLB mestinya diadakan pada 19 Mei.
“Bahkan saya maunya malah Maret. Saya sudah pernah bersurat mengusulkan hal itu, tapi tidak pernah dibalas oleh PSSI. Padahal, saya melakukan secara resmi, tidak cuma berkoar-koar saja,” ujarnya kepada kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
Presiden Persijap itu juga berencana menggalang voter untuk mendorong KLB lebih cepat. Ia akan menggelar pertemuan dengan para pemilik suara di Yogyakarta pada 19 April nanti.
Dalam pertemuan itu, turut hadir juga Soekeno —CEO PSS Sleman. Sebagai voter, Soekeno juga sependapat kalau KLB tak perlu digelar pada Agustus.
“Ya, kami mau silaturahmi saja. Sudah lama tidak ketemu dengan teman-teman. Lihat perkembangan ngobrolnya (membicarakan KLB atau tidak) sampai mana nanti dengan mereka. Kelamaan kalau (KLB) Agustus. Setelah pemilihan umum ‘kan waktunya juga ada. Kenapa harus menunggu Agustus?” tutur Soekeno ketika dihubungi kumparanBOLA, Senin (15/4/2019).
Well, voter dan publik sepak bola Indonesia tinggal menunggu hasil rapat Exco PSSI pada akhir bulan ini. Kalau wacana KLB digelar Agustus kembali menguat setelah rapat itu, pemilik suara dan pecinta bal-balan Tanah Air wajib bergerak karena dengan begitu PSSI sudah melanggar statutanya sendiri.
ADVERTISEMENT