Baru 59 Restoran di Indonesia yang Punya Sertifikasi Halal MUI

4 Juli 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press conference sertifikasi halal Shaburi dan Kintan Buffet. Foto: Dok.Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Press conference sertifikasi halal Shaburi dan Kintan Buffet. Foto: Dok.Istimewa
ADVERTISEMENT
Ada banyak jenis tempat makan enak di Indonesia. Mulai dari kafe, restoran rumahan, fine dining, hingga all you can eat. Jenis makanan yang disediakan pun beragam; aneka sayur, olahan daging, kue-kuean, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir rilis yang diterima kumparan darI Boga Group (3/7), berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif, jumlah usaha kuliner mencapai 5,55 juta usaha, atau 67,66 persen dari total 8,20 juta usaha ekonomi kreatif. Rata-rata pertumbuhan usaha ekonomi kreatif selama tujuh tahun mencapai 9,82 persen.
Kendati jumlah tempat makan di Indonesia sangat banyak, ketersediaan tempat makan yang bersertifikasi halal masih sangat terbatas. Padahal, peminatnya semakin berkembang.
Hingga kini tercatat hanya 59 perusahaan restoran di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Padahal, konsep halal yang bersumber dari Islam telah menjadi trend global, bahkan menjadi prioritas kebijakan dalam aktivitas ekonomi di berbagai negara.
Sebenarnya, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) mengatur dan menjamin ketersediaan produk halal. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakannya.
ADVERTISEMENT
Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI mengimbau, Jaminan Produk Halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.
“Ini sangat disayangkan karena pemilik restoran itu adalah orang Indonesia. Ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen.”, tungkasnya.