5 Fakta Penangkapan Rio Reifan Terkait Narkoba

17 Agustus 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap oleh jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di rumahnya, kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu pipet kaca berisi netto 0,0129 gram sabu, satu set alat hisap sabu kemasan Teh Kotak, dua buah sedotan dan dua buah korek gas, serta satu unit HP dan simcard.
Pihak kepolisian pun telah merilis kasus tersebut pada Jumat (16/8) kemarin. Lalu, fakta-fakta apa saja yang menarik dalam perilisan kasus narkotika yang menjerat Rio Reifan? Berikut ulasannya.
1. Ditangkap di Kamar Mandi Rumahnya
Rio Reifan usai ditangkap polisi karena kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Rio Reifan ditangkap oleh pihak kepolisian di kamar mandi toilet rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan, Rio positif menggunakan metamfetamina dan amfetamin.
"Pada saat itu tersangka sedang menggunakan dan baru selesai menggunakan di kamar mandi toilet di dalam kamarnya," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
2. Rio Reifan Telah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Pesinetron berusia 34 tahun tersebut rupanya bukan pertama kali menggunakan narkoba. Rio telah ditangkap karena kasus tersebut sebanyak tiga kali.
Ia ditangkap pertama kali pada 2015, lalu pada 2017 dan yang terbaru pada Agustus 2019.
"Pengakuan tersangka RR (Rio Reifan) betul kali ini adalah yang ketiga kali dilakukan upaya paksa dan penangkapan," ujar Calvijn Simanjuntak.
3. Melakukan Transaksi Narkotika di SPBU
Rio Reifan usai ditangkap polisi karena kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Rio Reifan mengaku melakukan transaksi narkotika di sekitar SPBU di Cibubur.
Rio membeli paket sabu dengan harga Rp 350 ribu dari seseorang yang sampai saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tersangka RR membeli paket sabu seharga 350 ribu rupiah, lokasi transaksi depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur, setelah melakukan transaksi baru kembali dan menggunakan barang tersebut," kata Calvijn.
ADVERTISEMENT
4. Ancaman Pidana Seumur Hidup
Pesinetron Rio Reifan. Foto: Munady Widjaja/kumparan
Rio Reifan mengaku alasannya mengonsumsi narkotika karena pelarian dari masalah. Sejak dua bulan terakhir dirinya aktif menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
Meski alibinya seperti itu, pihak kepolisian tetap saja tidak dapat mentolerir. Sehingga polisi pun menjerat pesinetron tersebut dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar," terang Calvijn Simanjuntak.
5. Rio Reifan Menyesal
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, Rio Reifan mengaku menyesal telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam pernyataannya, ia mengakui adanya gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada dalam dirinya.
"Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini. Dan saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orang tua, keluarga dan orang orang terdekat. Karena tidak selayaknya saya seperti ini. Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya," jelas Rio Reifan.