5 Fakta Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Zul 'Zivilia'

9 Maret 2019 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bertambah lagi selebriti yang terjerat kasus narkoba. Tidak berselang lama dari penangkapan Sandy Tumiwa, vokalis band ‘Zivilia’ Zulkifli atau yang biasa disapa Zul mengalami hal serupa.
ADVERTISEMENT
Kabar bermula ketika Zivilia batal manggung di salah satu acara yang digelar KPU Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3).
Band yang popular dengan lagu ‘Aishiteru’ itu batal manggung lantaran sampai detik-detik akhir hendak naik panggung, Zul tidak juga datang. Istri Zul, Retno Paraidah yang dihubungi oleh awak media pun mengaku hilang kontak dengan suaminya sejak Jumat (1/3).
Lalu Retno mendapat kabar bahwa suaminya ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, kala itu dia pun belum mendapatkan kepastian. Hingga akhirnya, konfirmasi didapatkan pada hari Kamis (7/3).
"Betul (Zul 'Zivilia' ditangkap karena narkoba). (Membawa) sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo ketika dihubungi wartawan.
Inilah 5 fakta kasus narkoba yang menjerat Zul ‘Zivilia’
ADVERTISEMENT
1. Zul ‘Zivilia’ jadi pengedar
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (tengah) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zul ditangkap pada tanggal 1 Maret lalu disebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Jumlah barang haram itu pun tidak main-main.
"Dia ditangkap di apartemen di Jakarta Utara. Barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi 24 ribu butir," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
barang bukti narkotika yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan rilis kepolisian tersebut diketahui Zul tidak hanya sebagai pemakai tapi juga mengedarkan narkoba.
"Dia pengedar, istilahnya. Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian, dia juga yang mengemasi, dan dia mengantarkan ke tujuan," ucap Gatot.
2. Baru dua kali mengantarkan paket narkoba
ADVERTISEMENT
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (kiri) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut pihak berwajib Zul dan jaringannya sudah bekerja sejak tahun 2007. Sampai saat ini total ada 9 orang yang sudah ditangkap. Vokalis berusia 37 tahun ini memiliki tugas untuk menerima, mengemas dan mengantarkan narkoba ke tujuan.
Barang bukti narkotika yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Menurut yang bersangkutan baru dua kali mengantar. Tapi ini masih dalam pendalaman-pendalaman kita. Karena belum semua pelaku yang ditangkap dan masih ada pelaku lain,” kata Gatot.
3. Ekonomi jadi alasan Zul jualan narkoba
Kapolda DKI Jakarta Irjen Gatot Edy Pramono (tengah) saat menunjukan barang bukti narkotika yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kesempatan yang sama Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan turut membeberkan alasan Zul 'Zivilia' menjual barang terlarang itu. Hasil tes urin juga menyatakan bahwa Zul positif menggunakan narkoba.
"Alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian. Zul adalah kelompoknya Rian," ucap Suwondo.
ADVERTISEMENT
4. Terancam hukuman mati
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli (kanan) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan bahwa Zul dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di situ ancamannya seumur hidup, hukuman mati, 20 tahun," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
Kendati demikian, hukuman yang akan didapatkan nantinya tergantung pada putusan pengadilan. Dengan melihat dari proses persidangan dan peran dari masing-masing pelaku.
5. Ungkapan penyesalan Zul
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat artis Zulkifli di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami apakah Zul merupakan bagian dari jaringan internasional. Saat rilis berlangsung, Zul memang tidak banyak berkata. Namun, dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Ini jalan hidup saya," ujar Zul ‘Zivilia’.