news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahmad Dhani Akan Sampaikan Pleidoi Pribadinya pada 17 Desember

10 Desember 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan yang terdiri atas lima poin permohonan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengajukan secara detail poin-poin pembelaan kami. Pada prinsipnya, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Ahmad Dhani dari segala dakwaan dan tuntutan. Jadi, itu prinsip-prinsip pokoknya," ucap kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.
Ahmad Dhani sesungguhnya juga telah siap untuk menyampaikan secara lisan ataupun membacakan pleidoi pribadinya. Namun, majelis hakim memberi kesempatan bagi lelaki berusia 46 tahun itu untuk melengkapi materi pleidoinya tersebut. Pembacaan pleidoi itu rencananya akan disampaikan pada sidang selanjutnya hari Senin (17/12) mendatang.
"Tadi juga Mas Dhani dijadwalkan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi secara pribadi. Sudah dipersiapkan. Cuma, hakim ingin ini dilakukan secara komprehensif. Jadi, diberikan waktu satu minggu kepada Ahmad Dhani untuk menyusun lebih lengkap lagi memori pembelaannya," tutur Hendarsam.
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pleidoi Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dhani kemudian membenarkan bahwa ia diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk merevisi materi pleidoinya. Pada sidang berikutnya, nota pembelaan yang hendak ia ajukan akan berisi sejumlah riset terkait kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Ada poin-poin yang cukup penting yang saya lupa, yang baru ingat tadi. Ada riset yang akan kami sampaikan Minggu depan, penting. Kami sudah melakukan riset bahwa terdakwa kasus Pasal 27 (tentang) pencemaran nama baik dan Pasal 28 (tentang) ujaran kebencian tidak ada yang diputus bersalah jika mereka tidak menyebutkan subjek hukum yang jelas," beber Ahmad Dhani.
Menurut suami penyanyi Mulan Jameela itu, ia dan tim sudah melakukan riset di semua pengadilan negeri mengenai hal tersebut.
"Itu salah satu poin penting yang harus diungkapkan kepada majelis hakim agar jangan sampai ini terjadi pertama kali di Jakarta. Gitu, lho," ujar pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
Di samping itu, Dhani menyebut bahwa pleidoinya akan berbeda dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. "Kalau saya, di luar sudut pandang pidana, yakni dari aspek sosial, aspek politik," tandas Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (26/11), JPU menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara. Mantan suami Maia Estianty itu menganggap tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Mengilas balik, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula pada 6 Maret 2017 lalu. Kala itu, ia menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga memuat unsur ujaran kebencian.
Atas kicauan tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Lapian ialah pendiri BTP Network yang sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.