Ahmad Dhani Ikhlas Sidang Ujaran Kebenciannya Ditunda Usai Lebaran

4 Juni 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani rupanya harus bersabar menunggu kejelasan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Sebab, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6) terpaksa harus ditunda.
ADVERTISEMENT
Penundaan tersebut dilakukan lantaran salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dengan alasan sakit. Sidang pun terpaksa ditunda usai lebaran, tepatnya pada 2 Juli mendatang.
Setelah ditemui usai sidang, suami Mulan Jameela ini terlihat cukup terburu-buru untuk meninggalkan ruang sidang. Mengenakan busana serba hitam serta blankon di kepalanya, ia tak terlalu banyak komentar.
"Enggak (kecewa). ‘Kan bulan puasa, jadi harus bersabar,” ucap Dhani seraya tersenyum, saat ditemui usai sidang.
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
Meski harus menjalani proses sidang yang cukup panjang, pentolan grup musik Dewa 19 ini mengaku masalah itu tidak mengganggu sejumlah pekerjaannya. Dhani seakan sudah meluangkan waktu untuk meladeni sidang perkara yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, ketua Cyber Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
“Jadwal enggak ada yang terganggu. Kebetulan saya juga sedang jarang-jarang sibuk,” ujarnya singkat.
Sementara menurut kuasa hukum Dhani, Hendarsam, mengaku tidak mendapat info terkait penundaan sidang hari ini. Meski akan tetap bersabar menunggu sidang yang rencananya berlangsung setelah Hari Lebaran, ia berharap JPU bisa tetap menghadirkan lebih dari satu saksi agar tak ada lagi penundaan.
“Cuma kita minta, kalau bisa jangan cuma satu saksinya. Jadi kalau ada beberapa (saksi), satu tidak bisa hadir, kan sidang masih bisa berjalan jadinya. Kalau seperti ini saksi cuma satu, sidang batal ‘kan, jadinya menguras energi juga,” tutur Hendarsam.
Ahmad Dhani (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (Foto: Munady)
Ia bersama Dhani sepakat untuk tidak terlalu mempermasalahkan saksi yang tidak hadir. Menurutnya, hal seperti itu wajar terjadi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Selama ada keterangan dan ketidakhadirannya itu jelas, tidak ada masalah,” imbuh Hendarsam.
Sementara pada sidang sebelumnya, Dhani sempat mempermasalahkan saksi yang menurutnya kurang mengerti info-info terkait kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Ia sempat meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi-saksi yang lebih kompeten.
"Mudah-mudahan saksinya enggak kayak gini lagi, enggak miskin informasi. Empat-empatnya kita tanya, mereka enggak tahu apa-apa," ucap Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang pekan lalu.
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
Dhani diduga melakukan ujaran kebencian karena tiga unggahan di Twitter pada periode Februari hingga Maret 2017. Ia dianggap melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
ADVERTISEMENT
Cuitan pertama pada 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kemudian pada 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Yang terakhir pada 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Dhani didakwa pada Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT