Ahmad Dhani Santai Hadapi Tuntutan Jaksa soal Kasus Ujaran Kebencian

19 November 2018 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian. Agenda yang digelar pada sidang kali ini ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani mengatakan tidak ada persiapan apapun jelang sidang pembacaan tuntutan tersebut. Pria berusia 46 tahun itu mengaku kasus yang sedang menjeratnya saat ini merupakan persimpangan jalan.
"Persidangan saya ini juga seperti yang diceritakan Hendarsam (kuasa hukumnya). Ini persimpangan jalan. Indonesia hukumnya mau dibawa ke mana? Apakah kebebasan berpendapat tidak ada? Kalau saya dihukum, berarti sudah tidak ada kebebasan berpendapat," ucapnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Pria kelahiran Surabaya tersebut menganggap apabila jaksa menuntut dirinya lebih berat daripada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka menurut Dhani hukum negara ini telah rusak. Sehingga Ahmad Dhani berharap, agar jaksa menuntut dirinya lebih ringan daripada Ahok.
Ahmad Dhani. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Jadi jaksa bingung nih, masa tuntutan Dhani lebih berat dari Ahok? Kalau berat artinya Indonesia tidak punya ketidakpastian hukum dan negara rusak. Berarti gambaran hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian, berarti hukum sontoloyo, dan genderuwo," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut masih menunggu vonis yang bakal diputusnya oleh majelis hakim.
"Kalau keputusan kan dari hakim. Kalau tuntutan jaksa bebas, tuntutan mau lebih berat atau ringan daripada Ahok. Yang putuskan adalah hakim‎, jadi yang menentukan itu hakim," jelasnya.
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.