Alasan Majelis Hakim Tolak Permohonan Roro Fitria untuk Direhabilitasi

18 Oktober 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Roro Fitria. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti bersalah terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Roro terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 112 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Makanya tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU35 tentang narkotika sebagaimana  yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa," kata hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pasal 127 menyebutkan setiap penyalahgna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Pasal 127 ayat (3) menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi yang menjadi keinginan dari pihak Roro Fitria. Namun, majelis hakim menolak permohonan mereka. Sebab, Roro tidak terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," tutur Guntur.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saat Roro ditangkap, ada barang bukti berupa sabu dengan berat lebih dari 1 gram. Kemudian, Roro mengaku ia akan menggunakan barang tersebut dengan Wawan Hartawan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
“Sehingga, terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri, tidak terpenuhi,” ucap Guntur.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Roro di antaranya dia adalah figur publik yang mudah ditiru tindakannya oleh masyarakat luas. Sebagai figur publik, Roro seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Terdakwa seharusnya membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat,” kata Guntur.
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara hal yang meringankan adalah Roro merasa bersalah dengan perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihak Roro Fitria tidak menerima vonis dari majelis hakim. Mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Pasti (banding). Nanti kami minta pengurangan hukuman dan (penerapan) Pasal 127 sebagai pengguna,” kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi usai persidangan.
ADVERTISEMENT