Angela Lee Masih Sering Menangis di Penjara

8 Maret 2018 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angela Lee  (Foto: Instagram @angelalee87)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
ADVERTISEMENT
Selebgram Angela Lee bersama dengan suaminya, David Hardian, ditangkap pihak kepolisian dari Polres Sleman, Yogyakarta. Keduanya terlibat kasus dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, terhadap bisnis tas impor.
ADVERTISEMENT
Kini Angela dan David resmi ditahan di Polres Sleman. Husendro selaku kuasa hukum Angela mengatakan, kondisi selebgram berusia 31 tahun itu sempat drop saat ditahan.
"Kalau teriak histeris enggak sih, cuma sedih nangis aja," kata Husendro saat dijumpai di kawasan Kapten Tendean, Jakarta ,Selatan Kamis (8/3).
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angela_lee87)
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Angela Lee (Foto: Instagram @angela_lee87)
Angela harus beradaptasi dengan ruang tahanan yang berbeda dengan kondisi rumahnya. Terlebih, ruang tahanannya yang kecil.
"Apalagi biasa tidur di tempat biasa dan sekarang di tahanan, ruangan kecil, akses terbatas, lantai berdebu. Pusing juga dia," ujar Husendro.
Angela sudah bisa memahami proses hukum yang harus dilewati. Meski demikian, Husendro mengatakan bahwa hingga saat ini perempuan bernama asli Angela Charlie itu masih bersedih karena meninggalkan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Ya Alhamdulillah saat ini baik. Cuma yang bikin sedih kan anaknya suka telepon, nanyain mami papinya pulang kapan. Cuma ya itu risiko ya," kata Husendro.
Saat ini nasib anak tunggalnya tengah dititipkan ke rumah mertua Angela yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Kalau saya belum bertemu (anak Angela) ya. Dia di Semarang sama orang tuanya Mas David di Semarang. Sabtu-Minggu kadang (diasuh) sama adiknya Angela," tutur Husendro.
Angela dan suami terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.