Atiqah Hasiholan Lega Sang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

11 Juli 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atiqah Hasiholan dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis. Foto: Nugraha Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis. Foto: Nugraha Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan. Ia divonis penjara selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran," kata Ketua Majelis Hakim, Joni saat membacakan putusan, Kamis (11/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet selama 2 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," lanjut Joni.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat menjalani persidangan, Ratna Sarumpaet didampingi keluarganya, termasuk buah hatinya, yakni Atiqah Hasiholan, Ibrahim Alhady, Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.
Atiqah merasa lega ibunya dijatuhi vonis dua tahun penjara. Sebab, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan enam tahun penjara.
"Ya saya bersyukur lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis dua tahun," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mencium Atiqah Hasiholan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Ratna terbukti membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin 24 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak, seolah-olah ia telah dianiaya. Padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya di antaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo. Majelis hakim menilai, perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atiqah Hasiholan (tengah) menghadiri sidang putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selama ini Atiqah Hasiholan mempertanyakan soal makna keonaran yang dituduhkan kepada sang ibu. Hal itu ia utarakan kepada penasihat hukum ibunya.
Meski dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti sengaja membuat keonaran, Atiqah tetap menghargai putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Apa makna keonaran itu, di mana sebenarnya tidak terpenuhi, tapi muncul di sini benih-benih keonaran. Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari enam tahun menjadi dua tahun," tutup Atiqah.