Axel Matthew Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Narkoba

25 Oktober 2017 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus anak sulung aktor senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, saat ini masih diproses Pengadilan Negeri Tangerang. Axel ditahan karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus tersebut kembali digelar hari ini, Rabu (25/10) di PN Tangerang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menghukum Axel dengan penjara 6 bulan.
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
"Menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika," kata seorang perwakilan JPU dalam sidang.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan," sambungnya.
Sementara itu, mendengar tuntutan yang dibacakan JPU saat persidangan, Jeremy Thomas dan kuasa hukum Axel, Nurhadi, langsung mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.
ADVERTISEMENT
Jeremy merasa, Axel tidak terbukti memiliki apalagi memakai barang haram tersebut. Menurutnya, tuntutan 6 bulan penjara dirasa cukup memberatkan sang anak.
Jeremy Thomas dan istri di persidangan Axel (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas dan istri di persidangan Axel (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
"Tapi yang ingin saya tegaskan buat putra saya, buat teman-teman media juga, yang paling penting fakta persidangannya, saya tekankan bahwa putra saya urine dan darahnya negatif, dan tidak ditemukan barang bukti," ujar Jeremy usai persidangan.
Sehingga, suami Ina Thomas itu meminta kuasa hukum Axel untuk mengajukan pembelaan dengan beberapa hal tersebut. Agar, anaknya bisa segera menghirup udara bebas.
"Karena yang paling penting 3 hal tadi, tidak ada barang bukti, psikotropika enggak ada, urine dan darah negatif. Tapi yang seperti saya bilang, kita hargai proses hukum," tuturnya.
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
Axel Matthew Thomas telah menyandang status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five pada 18 Juli 2016. Ia juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Axel diduga menjadi salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.