news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Axel Matthew Thomas Memohon Dibebaskan

14 September 2017 14:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel diperiksa di Polda Metro Jaya. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, telah selesai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (14/9). Agenda pada sidang hari ini adalah eksepsi atau pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui pada sidang pertama yang digelar pada 11 September lalu, Axel didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Untuk itu, kuasa hukum Axel pun menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Setelah sekitar 15 menit Amin membacakan nota keberatan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), ia menyatakan permohonannya untuk segera membebaskan Axel.
"Bahwa atas alasan hukum di atas melalui penafsiran hukum untuk jenis narkotika yang telah disebutkan di atas sangat jelas tidak boleh dilakukan penahan, apalagi terhadap Axel Matthew Thomas yang hanya melakukan transfer sejumlah Rp 1,5 juta yang dikonotasikan penyidik sebagai happy 5 untuk pembelian sejenis yang mengandung psikotropika," kata Amin saat sidang berlangsung di ruang sidang nomer 1.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu memohon kepada yang mulia majelis hakim segera membebaskan terdakwa Axel Matthew thomas dari tahanan yang mana telah melakukan penahanan sejak 19 juli 2017 hingga sekarang ini 13 September 2017, sekitar 58 hari," lanjutnya menyebutkan permohonan kepada majelis hakim.
Jeremy Thomas dampingi Axel Matthew. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas dampingi Axel Matthew. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Amin mengungkapkan bahwa permohonan yang ia bacakan berasal dari fakta yang diberikan pihak kepolisian dan berita acara penyidikan (BAP). Ia menganggap bahwa Axel tidak pantas untuk ditahan karena hasil tes urin Axel adalah negatif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.
"Si Dimitri itu menghubungi Axel, Axel diminta ke Kristal Hotel. Setelah itu dilakukan penyergapan dan tidak ada barang bukti, enggak ada (happy five). Sehingga seperti di surat dakwaan dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti," kata Amin memberikan penjelasan usai sidang.
ADVERTISEMENT
Jeremy Thomas usai hadiri sidang Axel Matthew (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas usai hadiri sidang Axel Matthew (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Jeremy juga menyuarakan pendapatnya agar putranya yang masih berusia 20 tahun ini bisa segera dilepaskan karena masih dalam rentang usia muda dan produktif.
"Jadi kami ingin dia (Axel) cepat keluar dari masalah ini. Kami mohon kepada aparat penegak hukum kami mohon anak ini dilindungi oleh negara karena masih berada dalam usia produktif dan wajib sekolah," ujar Jeremy di kesempatan yang sama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (18/9) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan pihak Axel.