news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ayah Vanessa Angel Sebut Anaknya Lebih Tegar Setelah Dibesuk

10 Juni 2019 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel dan ayahnya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel dan ayahnya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron Vanessa Angel saat ini masih mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Jawa Timur. Pada awal Mei lalu, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat menyempatkan terbang ke Jawa Timur untuk menemui anaknya di Rutan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Doddy juga hadir dalam persidangan Vanessa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/6), Doddy mengatakan, ia membawakan mukena dan sajadah untuk Vanessa Angel. Kehadirannya pun membuat Vanessa menjadi lebih tegar.
"Berbeda sebelum saya jenguk kemarin kan, dia sangat down sekali. Tapi setelah saya datang, seperti ada suntikan motivasi dalam dirinya bisa semangat lagi," kata Doddy.
Doddy Sudrajat. Foto: Giovanni/kumparan
Doddy juga bersyukur saat bertemu dengan pemain sinetron 'Layla Majnun' itu, kondisi Vanessa sudah jauh lebih baik dan sehat.
"Kemarin kan awalnya sakit- sakitan kemarin, saya tanya sih sudah enggak sakit. Paling cuman ini saja sih, apa, biasalah kalau sakit demam gitu. Tapi enggak parah kayak kemarin, sakit biasa aja," tuturnya.
Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Akan tetapi, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1440 H kemarin, Doddy belum sempat membesuk dan bertemu dengan anaknya. Ia mengatakan baru akan membesuk Vanessa Angel kembali dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Kata pegawai Rutan Medaeng, hari pertama, kedua sampai keempat ramai sekali, kayak nonton konser. Jadi wah penuh banget, crowded, jadi katanya kalau mau datang ke sana lebih baik lima atau seminggu setelah lebaran, itu sudah kosong," imbuhnya.
Vanessa Angel terseret kasus dugaan prostitusi online setelah ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu, polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT