Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan

23 Agustus 2018 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
ADVERTISEMENT
Jennifer Dunn bisa kembali tersenyum. Bayang-bayang hukuman 4 tahun penjara yang menghantuinya selama ini telah hilang. Ia hanya akan diganjar 10 bulan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap melalui putusan yang dilansir Mahkamah Agung melalui situs resminya. Hal yang meringankan Jedunn, menurut putusan tersebut, karena ia menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Vonis ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; ­ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan tersebut dikutip kumparan, Kamis (24/8).
Berikut bunyi putusan lengkapnya:
M E N G A D I L I ­ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; ­ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ;
ADVERTISEMENT
MENGADILI SENDIRI ­ Menyatakan Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”; ­
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; ­
Sidang putusan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ­
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ­ Menetapkan barang bukti berupa : ­ 1 ( satu) buah sedotan (pipet) alat untuk mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari Plastik ke dalam cangklong ; ­ 1 ( satu ) unit Handphone merk iphone warna hitam berikut sim card nomor 0811808970 dirampas untuk Negara­.
ADVERTISEMENT
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000, - (dua ribu rupiah);
kumparan mencoba menghubungi kuasa hukum Jennifer Dunn mengenai hasil banding yang dikabulkan, namun belum mendapat jawaban.