Belum Reda Kasus 'Ikan Asin', Pablo Dilaporkan Lagi soal Penipuan

17 Juli 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pablo Benua saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus ‘Ikan Asin’ yang menjeratnya. Di tengah proses hukum tersebut, ada kasus lain yang menjerat Pablo.
ADVERTISEMENT
Pablo sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan penipuan. Farchat A. Bahafdullah, kuasa hukum sejumlah korban Pablo, lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Farchat menjelaskan laporan dugaan penipuan itu awalnya dilayangkan pada 26 Maret 2019. Kemudian dilimpahkan ke Polres Depok atas alasan efisiensi. Namun, kata Farchat, dengan ditahannya Pablo di Rutan Polda Metro Jaya kini, akan lebih efisien jika pihak Polda yang menangani kasus tersebut.
“Harapan dari pada klien kami bahwa persoalan kasus pablo ini bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ucap Farchat ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7) malam.
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Laporan tersebut masuk atas nama pelapor Leonardo Swasti Astu yang menjadi korban penipuan Pablo. Dalam laporan tersebut juga terdapat dua saksi atas nama Zulmasri dan Heri Nurhisyam, yang kata Farchat, juga merupakan korban dari Pablo.
ADVERTISEMENT
Farchat memperkirakan jumlah korban nantinya akan terus bertambah. Bahkan dirinya juga sudah menerima banyak kronologis dari beberapa korban lain.
“Yang memberikan kuasa itu tiga orang, tapi sudah tujuh orang yang memberikan kronologis dan bukti. Kita harapkan yang bersangkutan datang, kami antarkan untuk buat laporan di polda makanya harapan kami laporan yang pertama ini besar harapan untuk ditangani di polda,” tukasnya.
Rey utami dan Pablo Benua. Foto: Instagram/@reyutami
Farchat kemudian menceritakan modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pablo. Kala itu lewat perusahaannya PT IBIS/iBest, Pablo menawarkan program hak guna pakai unit kendaraan bermotor.
Jangka waktu peminjaman selama satu tahun dan akan mengembalikan uang dengan persentase sesuai kesepakatan.
"Dia menjamin 14 hari setelah mengembalikan unit, uang akan dikembalikan transfer dan tunai dengan dipotong 10 sampai 15 persen. Itulah yang hingga saat ini mereka tidak mendapat uangnya,” tambah Farchat.
Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Menurut Farchat, kliennya sempat menempuh cara yang persuasif. Namun langkah tersebut nampak tak diindahkan oleh Pablo. Hingga akhirnya laporan harus dilayangkan.
ADVERTISEMENT
“Bisa dijerat (Pasal) 372 rangkaian kata-kata bohong. Itu memenuhi unsur pidana namun juga bisa dijunctokan 378 karena dia menggelapkan sesuatu, ya dalam hal ini unit mobil yang tadinya di tangan kami diserahkan, dia janji mengembalikan uang, uang tidak dikembalikan, unit juga tak dikembalikan,” pungkasnya.