Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Axel Matthew Thomas Ditunda

18 Oktober 2017 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel Matthew Thomas di ruang sidang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di ruang sidang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terhadap Axel Matthew Thomas, putra dari aktor Jeremy Thomas, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Axel tidak sendirian dalam menjalani sidang tuntutan yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB. Ia ditemani oleh empat terdakwa lainnya yang duduk di sebelah dan dua orang lainnya yang berada di kursi lain.
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Saat Ketua Hakim R.A Suharni mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutannya, pihak JPU mengatakan berkasnya belum siap.
"Sebelumnya kami akan memberikan tuntutan, tapi di antara sekian banyak terdakwa ini jadi berkas belum dirampungkan soalnya belum selesai. Kami meminta waktu satu minggu lagi," kata JPU.
Suharni pun mengabulkan permintaan pihak JPU. "Penuntut umum minta waktu selama satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan," katanya yang diikuti ketuk palu menandakan sidang telah selesai.
Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan atas kasus Axel ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (25/10) mendatang.
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Ketika ditemui usai sidang, Jeremy mengaku menerima keputusan majelis hakim untuk menunda putusan menjadi pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak kecewa. Hal yang biasa ya. Mungkin mereka melaksanakan tugas mereka. JPU melaksanakan tugas JPU," kata Jeremy.
Jeremy Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Pesinetron 'Tersanjung' memaklumi dan memahami keputusan Majelis Hakim. Bagi Jeremy, pengunduran waktu sidang tidak membuang-buang waktunya. Terutama dalam menantikan keputusan nasib Axel, apakah dibui atau dibebaskan.
"Tidak ada yang ngerasa waktunya dibuang," ujarnya. "Jadi, kata yang terbaik, kita harus bersabar menunggu keputusan terbaik."
Jeremy berkomitmen untuk terus mendampingi putranya dalam menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat putra sulungnya itu.
"Saya sebagai orangtua tidak akan pernah lelah mendampingi putra saya, tidak akan pernah lelah. Sebagai orangtua akan terus mendampingi Axel sampai proses persidangan selesai," kata Jeremy mantap.
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
Axel Matthew Thomas telah menyandang status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five pada 18 Juli 2016. Ia juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.