Dea Imut Ditolak Jadi Saksi Kasus Hilangnya Kamera Rp 229 Juta

9 April 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea Annisa alias Dea Imut. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dea Annisa alias Dea Imut. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan aktris cilik Dea Annisa atau biasa disapa Dea Imut baru saja menghadiri sidang kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi. Dalam sidang tersebut, Dea menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut peraturan yang berlaku, saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah ibu kandung Dea, Massayu Chairini. Rasa kecewa pun terpancar dari wajah cewek berusia 22 tahun tersebut.
"Ya, kecewa sih sebenarnya karena aku yang ada di situ saat mama nyuruh Om Diyat untuk kirim kamera. Jadi, tahu kejadiannya, kecewa sih sebenarnya. Kalau sudah peraturannya, mau gimana lagi?" kata Dea saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Dea Annisa alias Dea Imut (kedua dari kiri). (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dea Annisa alias Dea Imut (kedua dari kiri). (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Meski demikian, Henry Indraguna selaku tim kuasa hukum Dea tetap memohon kepada hakim agar pemain sinetreon 'Mutiara' itu tetap hadir sebagai saksi.
"Supaya bisa membuka fakta, sebetulnya. Tapi kalau ditolak ya, enggak apa-apa, 'kan ada saksi-saksi lain. Kami sudah hadirkan dua saksi, dan minggu depan dua saksi lagi," ucap Henry.
ADVERTISEMENT
Dea sendiri ini ingin menjadi saksi untuk memperkuat fakta yang ada. "Kayak, benar enggak, kalau Mama minta tolong Om Diyat untuk ngirim barangnya, itu memperkuat. Tapi, kalau memang enggak boleh jadi saksi ya, enggak apa-apa, sih," terang Dea.
"Sebenarnya, dia pengen jadi saksi karena ini kali pertama dia jadi saksi di pengadilan. Dia pengin merasakan," timpal Henry.
Dea Annisa alias Dea Imut. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dea Annisa alias Dea Imut. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Dea pun mengiyakan omongan Henry. "Pastilah, karena namanya juga fakta yang diomongin, kayak ‘Ih, bener itu!'," kata Dea.
Pemain sinetron 'Mutiara' ini mengaku kasus yang tengah dihadapinya tidak menganggu aktivitasnya di dunia entertainment. Padahal saat ini, jadwalnya terbilang cukup padat.
"Enggak ganggu sih karena tim Om Henry (Henry Indraguna, kuasa hukum Dea), sangat capable sekali untuk menjalankan semuanya. Jadi, aku memang sudah nyerahin dari awal ke Om Henry dan enggak ganggu kerjaan sama sekali sih," bebernya.
ADVERTISEMENT
Pada September 2017, Dea kehilangan kamera senilai Rp 229 juta menggunakan jasa ekspedisi. Awal dari kasus ini bermula saat Dea menjual kameranya kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur. Ibunda Dea dan pamannya, menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.
Kamera tersebut pun dikirim pada pria bernama Toto atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli. Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.
Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Tapi, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka dari itu, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana Dea pun digelar pada 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beragendakan pemeriksaan berkas kasus perdata yang dialami Dea.