Dea Imut Menang dalam Perkara Kasus Hilangnya Kamera Rp 229 Juta

31 Mei 2018 13:42 WIB
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Aktris Dea Annisa atau yang akrab disapa Dea Imut menang dalam sidang gugatan terkait hilangnya kamera seharga Rp 229 juta. Kamera milik Dea imut itu diketahui hilang saat dikirim ke Malang menggunakan sebuah jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Dea bersama ibunya, Massayu Chairini, ke sidang pembacaan putusan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (31/5). Ikut mendampingi Dea, kuasa hukumnya Henry Indraguna. Gugatan sendiri dilayangkan atas nama Ibunda Dea, Massayu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan dari Massayu Chairini (Ibunda Dea) selaku pihak penggugat, dan menghukum pihak tergugat (perusahaan ekspedisi) untuk mengganti dan membayar kerugian dari pihak penggugat (Ibunda Dea dan Dea imut).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan penggugat yang tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi 1 unit kamera DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi alias Toto dengan alamat sebagai berikut dinyatakan adalah wanprestasi atau ingkar janji," ujar Ketua Majelis Hakim.
Dea Imut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dea Imut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat (perusahaan ekpedisi) untuk memberikan penggantian 1 unit kamera canon DSLR full set kepada penggugat atau memberikan ganti kerugian sejumlah harga 1 unit kamera Canon DSLR full set yakni sebesar Rp 252.000.001.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menghukum pihak jasa ekspedisi untuk membayar kepada Massayu Chairini perihal kerugian materil berupa pembayaran jasa pengiriman paket yakni 1 unit kamera Canon DSLR full set, sebesar Rp 529.358 berupa jasa pengiriman.
Serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksaan (dwangsom) per harinya adalah Rp 500 ribu. Selanjutnya membebankan tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul untuk penyelesaian ini sehubungan dengan gugatan.
Mendengar majelis hakim mengabulkan gugatannya, Dea yang juga pemain sinetron 'Mutiara' tersebut sangat senang dan bahagia.
"Senang sih, lega ya, setelah tujuh bulan kita lega banget. Alhamdulillah walaupun belum selesai tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," ungkap Dea seusai menghadiri persidangan.
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Dhea Imut di PN Jaksel (Foto: Munady)
Pada September 2017, Dea kehilangan kamera senilai Rp 229 juta, saat mengirimkannya ke Malang menggunakan jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Saat itu Dea menjual kameranya kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur. Ibunda Dea dan pamannya, menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.
Kamera tersebut pun dikirim pada pria bernama Toto atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli. Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.
Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Tapi, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka dari itu, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
ADVERTISEMENT