Dewi Persik Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Rosa Meldianti

23 Januari 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewi Persik dan Rosa Meldianti (Foto: Munady Widjaja, Infografik: Nunki Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewi Persik dan Rosa Meldianti (Foto: Munady Widjaja, Infografik: Nunki Pangaribuan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara pedangdut Dewi Persik dengan keponakannya, Rosa Meldianti semakin memanas. Dewi bahkan sempat dilaporkan oleh Meldi ke Polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Menindak lanjuti laporan Meldi pada 6 November 2018 silam, Polisi pun melakukan pemanggilan terhadap mantan istri Saipul Jamil itu. Mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak dan jeans biru, Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Pedangdut berusia 33 tahun itu tampak didampingi oleh sang suami, Angga Wijaya. Namun, Dewi tidak banyak bicara, ia langsung masuk ke dalam kantor Polisi.
"Aku ke dalam dulu ya. Diperiksa terkait laporan mereka (Meldi dan Ibunya)," kata Dewi.
Dewi Persik sambangi Polres Jakarta Selatan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewi Persik sambangi Polres Jakarta Selatan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Sebelumnya, kuasa hukum Meldi, Rudy Kabunang mengatakan ia membuat dua laporan terhadap wanita pemilik 'Goyang Gergaji' itu. Laporan tersebut dibuat oleh Meldi dan ibunya, Adrie Febriarti.
"Meldi dan ibunya Meldi membuat 2 laporan polisi dengan terlapor Dewi Persik," kata Rudy.
ADVERTISEMENT
Keduanya melaporkan pemain sinetron 'Mimpi Manis' itu dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 serta 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menurut Rudy, pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi itu tidak hanya menyerang kedua kliennya secara pribadi.
Rosa Meldianti (kiri). (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Rosa Meldianti (kiri). (Foto: Munady Widjaja)
"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor Dewi Persik di mana korbannya lebih dari 1 bahkan 2 bisa 4 orang korban dari tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," katanya. Ada pun bukti-bukti yang dibawa oleh pihak Meldi dalam laporan itu di antaranya adalah sejumlah screenshot unggahan Insta Story Dewi dalam akun instagramnya.
"Dalam capture-capturean yang ada di Instagram di situ ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik, buktinya hampir 10 (capturean). Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10," beber Rudy.
ADVERTISEMENT