Dhawiya Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

4 September 2018 15:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis terhadap Dhawiya binti Zaidun Zeidh dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (4/9). Putri pedangdut Elvy Sukaesih tersebut dihukum satu tahun enam bulan penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Safrudin selaku ketua majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaktim itu.
Dhawiya terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk dirinya sendiri. Namun, ia tak terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut," ujar Safrudin.
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
Majelis hakim kemudian menetapkan agar hukuman yang dijatuhkan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya. Perempuan berusia 33 tahun itu juga diperintahkan untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta timur, untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," tutur Safrudin.
Masih berdasarkan vonis hakim, masa selama Dhawiya menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Di samping itu, barang bukti dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Tak ada ekspresi tertentu yang tampak di wajah Dhawiya kala hakim membacakan putusan atau vonis dalam sidang yang turut dihadiri oleh sang kakak, Fitria Sukaesih, itu. Setelahnya, Dhawiya pun menerima putusan tersebut.
Sidang Pembacaan Pledoi Dhawiya Zaida, Selasa (28/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembacaan Pledoi Dhawiya Zaida, Selasa (28/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
"Kami menerima," ucapnya singkat ketika dipersilakan hakim.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pihak Dhawiya, JPU tak langsung menerima putusan hakim. Pihaknya memilih untuk mempertimbangkannya sehingga putusan tersebut belum inkrah.
"Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum inkrah dan masih ada waktu tujuh hari," pungkas majelis hakim sambil mengetuk palu hakimnya sebelum sidang ditutup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dhawiya lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni hukuman dua tahun rehabilitasi. Sementara itu, pada hari yang sama, sang kekasih, Muhammad, dijatuhi hukuman yang sama.