news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dhawiya Sempat Berkurban di Rutan Pondok Bambu

28 Agustus 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Anak Elvy Sukaesih (Foto: Giovanni)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Anak Elvy Sukaesih (Foto: Giovanni)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Dhawiya Zaida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/7). Persidangan kali ini akan beragendakan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Dhawiya terlihat hadir di PN Jakarta Timur dengan mengenakan busana putih, celana hitam dan juga jilbab hitam. Seperti biasa, ia langsung memasuki ruang tunggu tahanan. Hanya saja kali ini ia terlihat lebih semringah dan ramah.
Jika di sidang sebelumnya, Dhawiya ditemani sang ibunda, Elvy Sukaesih, sekarang ia hanya cukup puas ditemani oleh sang kakak, Fitri Sukaesih.
"Umi lagi ada pengajian di rumah (enggak bisa hadir),” kata Dhawiya ketika ditemui di ruang tunggu tahanan.
Elvy Sukaesih hadiri sidang Dhawiya Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Elvy Sukaesih hadiri sidang Dhawiya Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Dalam kesempatan tersebut, Dhawiya pun sempat bercerita soal kegiatannya di Hari Raya Idul Adha lalu. Menurutnya, meski berada di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, tapi Dhawiya masih bisa meramaikan hari raya tersebut dengan berkurban.
ADVERTISEMENT
Dhawiya mengaku sempat berkurban kambing. Bahkan kala itu ia juga dikunjungi oleh keluarganya.
"Umi datang. Kurban kambing, masa saya yang dikurbanin," selorohnya sambil tersenyum.
Dalam persidangan sebelumnya, Dhawiya dituntut dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya.
Dhawiya jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Penuntut umum menyakini perbuatan Dhawiya itu sudah memenuhi unsur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Dhawiya tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romein, akan mengajukan nota pembelaan.
Dhawiya ditangkap polisi di kediamannya di di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2) dini hari. Dia kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka Syechans (kakak) dan Chauri (ipar). Total barang bukti yang didapat saat itu adalah sebanyak 1,32 gram.