Dhawiya Zaida Sudah Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika

22 Juni 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida sudah menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Sidang pertama pada Kamis, kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Syafrudin dalam pesan singkat elektronik kepada kumparan, Jumat (22/6).
Sebelum menjalani persidangan perdana, kakak ipar sekaligus kuasa hukum Dhawiya, Zecky Alatas mengundurkan diri sebagai penasihat hukum. Keputusan itu disampaikan Zecky pada 14 Juni lalu.
Zecky memutuskan mundur sebagai penasihat hukum memuutuskan mundur karena tidak ada komunikasi baik antara dirinya sebagai pengacara dengan orang tua Dhawiya.
Syafrudin mengatakan pada saat menjalani persidangan perdana, Dhawiya didampingi oleh penasihat hukum. Tapi, ia mengaku lupa nama penasihat hukum yang mendampingi perempuan berusia 32 tahun itu.
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Syafrudin menyatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Dhawiya didakwa melanggar Pasal 112 atau Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada saat ditangkap, Dhawiya sedang pesta sabu bersama keluarganya. Sabu termasuk jenis narkotika golongan satu.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 112 ayat (1) adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 127 ayat (1) berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dhawiya Zaida di Kejari Jaktim (Foto: Regina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida di Kejari Jaktim (Foto: Regina/kumparan)
Syafrudin mengatakan persidangan Dhawiya akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
"Sidang hari Selasa lusa dengan acara eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap Syafrudin.