Dhawiya Zaida Tak Jadi Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda Hingga 3 Juli

26 Juni 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida seharusnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6). Pada awalnya, majelis hakim membuka persidangan sekitar pukul 14.29 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Dhawiya didampingi oleh penasihat hukumnya, Reyno Yohanes Romein. Kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih juga turut menghadiri persidangan sang adik.
Dhawiya (Foto: Munady Widjaja, Instagram @dhawiyazaida)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya (Foto: Munady Widjaja, Instagram @dhawiyazaida)
Namun, sidang cuma berlangsung selama sekitar sepuluh menit. Ketua majelis hakim Syafrudin mengatakan persidangan Dhawiya tidak bisa dilanjutkan lantaran penasihat hukum perempuan berusia 32 tahun itu tidak mengajukan eksepsi.
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan," kata Syafrudin dalam persidangan.
Karena itu, Syafrudin memutuskan persidangan Dhawiya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Namun, penuntut umum belum siap menghadirkan saksi pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan. Sidang Dhawiya akan kembali digelar pada 3 Juli 2018. "Agenda persidangannya untuk mendengarkan keterangan saksi, yang akan diberikan oleh jaksa penuntut umum," ucap Syafrudin.
Rencananya ada sembilan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Para saksi itu mulai dari pihak kepolisian, dokter, hingga ketua RT.
Sementara, Reyno menjelaskan penasihat hukum tidak jadi mengajukan eksepsi lantaran ingin menggabungkannya nanti di pembelaan atau pleidoi nantinya. "Setelah kami melihat seluruh dokumen yang ada, hal yang terbaik untuk persidangan ini, ya begitu," tuturnya.
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelum menjalani persidangan, Dhawiya sempat dihampiri oleh Fitria. Pada saat bertemu dengan sang kakak, Dhawiya menangis dan sempat mencurahkan isi hatinya.
Seusai pertemuan, Fitria mengaku memberikan dukungan kepada Dhawiya. "Saya mengatakan I love you, harus sabar harus tegar, I love you. Terus berdoa, mohon sama Allah, Dhawiya pasti siap menghadapi persidangan," ucap Fitria.
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang mejeratnya, Dhawiya didakwa melanggar Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dhawiya diamankan polisi bersama sang kakak, Syechan, dan iparnya, Chauri Gita. Kala itu ketiganya tengah mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Polisi lalu menemukan sabu seberat 0,45 gram, dan 0,49 gram dalam bungkus terpisah milik Dhawiya.
Meski juga ditetapkan sebagai tersangka, Syechan yang mengidap Tuberkulosis (TBC) dan Chauri Gita yang sedang hamil tak ikut mendekam di tahanan. Polisi melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap keduanya.