news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Didakwa Pasal Alternatif, Fachri Albar Tak Ajukan Eksepsi

15 Mei 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Fachri Albar telah memasuki sidang perdana. Fachri memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan, pada Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
Tidak lama kemudian, sang istri Renata Kusmanto turut mendampingi selama proses sidang berlangsung. Namun, sidang sempat diberhentikan beberapa menit, lantaran ada kendala administrasi yang belum lengkap.
"Administrasi saja. Surat kuasanya tadi dari panitera belum d tandatangan," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, ketika ditemui setelah sidang.
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Setelah masalah administrasi sudah selesai, sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan kembali. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memasukkan kasus yang dialami putra musisi Ahmad Albar ini dengan dakwaan alternatif, yakni ada dua dakwaan yang diajukan JPU dan nantinya bisa dipilih salah satu oleh majelis hakim pada sidang putusan nanti.
"Dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar seorang JPU, Nasruddin saat persidangan.
ADVERTISEMENT
"Atau dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika," lanjutnya.
Fachri Albar saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sepanjang dakwaan dibacakan, pria yang kerap disapa Ai ini terlihat hanya bisa terdiam dan sesekali menundukkan kepalanya. Kemudian Fachri diberi waktu sesaat untuk diskusi dengan kuasa hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
Usai sidang, pemain film 'I Am Hope' ini mengaku tidak mengajukan eksepsi dan menerima setiap proses hukum yang harus dijalani ke depannya.
"Ya saya terima (dakwaan JPU). Kita lihat saja dan taati prosesnya. Semuanya ada prosesnya. Thank you, terima kasih," jawab Fachri seraya berjalan meninggalkan ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin dan Hadi Sukrisna, menuturkan sengaja tidak mengajukan nota keberatan, agar proses hukum Fachri tidak berlarut-larut.
"Kita hanya berpikir bahwa itu memang sudah komplit, jadi kita langsung aja. Kalau kita ajukan eksepsi, akan makan waktu juga," kata Hadi usai sidang.
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fachri akan dilanjutkan pada 24 Mei mendatang dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian.
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT