news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditipu Pablo Benua, Korban Mengaku Alami Kerugian hingga Rp 5 Miliar

29 Juli 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Setelah terjerat kasus 'Ikan Asin' yang membuatnya mendekam di dalam penjara, kini Pablo Benua harus kembali menghadapi proses hukum lainnya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Orang-orang yang mengaku menjadi korban penipuan Pablo akhirnya bermunculan setelah suami Rey Utami tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya Pieter Ola yang mengalami kerugian akibat ditipu perusahaan bodong milik Pablo. Ia menceritakan kronologis dirinya bisa tertipu oleh Pablo.
"Saya dikenalkan rekan yang sebelumnya sudah gabung di perusahaan milik Pablo di 2016. Saya diajak ke Jakarta dan karena saya berniat buka usaha di Kupang, saya tertarik dengan sistem perusahaannya. Lalu saya ketemu sama CEO-nya dan Pablo," ungkap Pieter ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Pieter Ola. Foto: Alexander Vito/kumparan
Pieter akhirnya membuka cabang jual beli dan sewa mobil di Kupang, NTT. Ini merupakan cabang dari perusahaan mobil milik Pablo.
ADVERTISEMENT
Pieter mengaku sistem Hak Guna Pakai (HGP) mobil yang Pablo tawarkan sangat menarik dan menggiurkan.
"Katanya, siapa yang mau HGP, harus bayar 54% dari harga OTR yang ditentukan perusahaan. Katakanlah harga mobil Rp 100 juta, mereka harus bayar Rp 54 juta, itu untuk Hak Guna Pakai 3 tahun. Di 3 tahun pertama kita hanya diharuskan bayar 10% dari OTR nya. Artinya, kalau harga mobil Rp 100 juta, kita cuma bayar Rp 10 juta kan," beber Pieter.
"Tertarik dong? Kan berarti mobil kita pakai 3 tahun cuma bayar Rp 30 juta," sambungnya.
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Setelah perusahaan cabang milik Pieter di Kupang berjalan selama beberapa bulan, tiba-tiba masalah datang menghampiri.
Di bulan Desember, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis pernyataan bahwa perusahaan milik Pablo merupakan investasi bodong.
ADVERTISEMENT
Pieter kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa akta perusahaan itu tak terdaftar, SIUP dan NPWP juga tak terdaftar. Bahkan, KTP yang dicantumkan juga palsu.
Akhirnya, Pieter bersama beberapa orang yang juga membuka cabang jual beli mobil milik Pablo memilih melapor ke pihak berwajib. Total kerugian yang dialami pun tergolong besar.
"(Kerugian) Saya Rp 500 juta. Di sini yang lapor berempat, saya cabang Kupang, kemudian ada juga dari Samarinda, Banjarmasin, dan Madiun. Yang lebih tinggi itu Madiun, sudah lepas 20 mobil di angka Rp 4 Miliar. Total 4 cabang ini (rugi) Rp 5 miliar lah," tuturnya.
Pablo benua dan Rey Utami di Polda Metro Jaya. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Meski telah menempuh jalur hukum, Pieter dan rekan-rekannya sempat membuka jalur damai dengan Pablo Benua. Hanya saja mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu karena ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Terhitung ada tiga pengacara dia (Pablo) yang minta negosiasi. Tapi, angkanya enggak masuk hitungan saya. Begini, ketika dia minta damai, saya kan sudah keluar Rp 500 juta, tapi dia cuma mau ganti Rp 150 juta. Kira-kira adil enggak kalau begitu? Kan enggak," tutup Pieter.